Diduga Lakukan Pencabulan, Tete Kem Diamankan Polres Tolitoli

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, TOLITOLI  – Pencabulan atau predator anak di bawa umur kembali terjadi di kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto.SH melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Ipda Budi Atmojo  kepada sejumlah Media Ju’mat, 1 Desember 2023 dengan tegas mengatakan, pihaknya bertindak tegas dan mengganjar pelaku dengan pasal yang setimpal.  Diketahui  kronologis Kejadian tindak pidana yang dilaporkan keluarga ke Mapolres, Ia menyebutkan, pelaku NI Alias Tete Kem (50) warga dusun kuala Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean, Tete Kem memuluskan niat bejatnya dengan mengimingi korban uang (Rp 50.000) dan tipu muslihatnya,” urai Budi Atmojo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kasi humas mengatakan,” Kejadian 5 November silam itu, bukan kali pertama. Terduga sebenarnya telah dua kali melakukan persetubuhan dengan  korban yaitu di rumahnya dan dirumah sarang waletnya disekitar rumah korban. Polisi juga sudah mengamankan Beberapa barang bukti, serta permintaan visum kepada korban juga sudah dilakukan.  Korban kini dalam penanganan pihak Dinas Sosial dan Litmas anak. Polres Tolitoli sementara memproses pidananya dan sudah dikoordinasikan dengan pihak penuntut.    Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban saksi-saksi dan diduga pelaku, Penyidik telah membawa anak korban kerumah sakit umum Mokopido Tolitoli untuk dilakukan Visum Etrepertum, Penyidik telah membawa anak korban kekantor Dinas sosial Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan Litmas Anak, Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannnya dengan peristiwa yang terjadi, Penyidik telah mengirim SPDP Ke Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli pada hari senin tanggal 20 November 2023.

Adapun pasal yang dipersangkakan,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas Undang-Undang RI  no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan ana.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” Tutup Kasi Humas Polres Tolitoli..* RANI *

Berita Terkait

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas
Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan
Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WITA

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 09:31 WITA

Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Berita Terbaru

Nasional

Membaca Kekuatan Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35 

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:46 WITA