Diduga Lakukan Pencabulan, Tete Kem Diamankan Polres Tolitoli

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, TOLITOLI  – Pencabulan atau predator anak di bawa umur kembali terjadi di kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto.SH melalui Kasi Humas Polres Tolitoli Ipda Budi Atmojo  kepada sejumlah Media Ju’mat, 1 Desember 2023 dengan tegas mengatakan, pihaknya bertindak tegas dan mengganjar pelaku dengan pasal yang setimpal.  Diketahui  kronologis Kejadian tindak pidana yang dilaporkan keluarga ke Mapolres, Ia menyebutkan, pelaku NI Alias Tete Kem (50) warga dusun kuala Desa Galumpang Kecamatan Dakopemean, Tete Kem memuluskan niat bejatnya dengan mengimingi korban uang (Rp 50.000) dan tipu muslihatnya,” urai Budi Atmojo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kasi humas mengatakan,” Kejadian 5 November silam itu, bukan kali pertama. Terduga sebenarnya telah dua kali melakukan persetubuhan dengan  korban yaitu di rumahnya dan dirumah sarang waletnya disekitar rumah korban. Polisi juga sudah mengamankan Beberapa barang bukti, serta permintaan visum kepada korban juga sudah dilakukan.  Korban kini dalam penanganan pihak Dinas Sosial dan Litmas anak. Polres Tolitoli sementara memproses pidananya dan sudah dikoordinasikan dengan pihak penuntut.    Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban saksi-saksi dan diduga pelaku, Penyidik telah membawa anak korban kerumah sakit umum Mokopido Tolitoli untuk dilakukan Visum Etrepertum, Penyidik telah membawa anak korban kekantor Dinas sosial Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan Litmas Anak, Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannnya dengan peristiwa yang terjadi, Penyidik telah mengirim SPDP Ke Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli pada hari senin tanggal 20 November 2023.

Adapun pasal yang dipersangkakan,sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas Undang-Undang RI  no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan ana.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” Tutup Kasi Humas Polres Tolitoli..* RANI *

Berita Terkait

TK Cinta Kasih Ibu Honbola Lepas 14 Siswa Semangat Mencetak Generasi Emas di Tengah Keterbatasan
Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0
Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik
Polsek Belitang III Ajak Warga Ikut Nonton Bareng Acara Piala Dunia 2026
O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional
Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional, Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial Terpadu di OKI
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:02 WITA

TK Cinta Kasih Ibu Honbola Lepas 14 Siswa Semangat Mencetak Generasi Emas di Tengah Keterbatasan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:55 WITA

Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WITA

Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 11:18 WITA

Polsek Belitang III Ajak Warga Ikut Nonton Bareng Acara Piala Dunia 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 11:10 WITA

O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional

Berita Terbaru