Belum Ada Konsultasi Bermakna, Penolakan PT HIP di Buol Kian Memanas

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, BUOL – Menindaklanjuti hasil dialog pada 24 September 2025 terkait penyelesaian persoalan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Kepala Kantor ATR/BPN Buol, Mardianto, memastikan akan duduk bersama pemerintah daerah untuk membicarakan langkah penyelesaian.

Hal itu disampaikan Mardianto pada Minggu (28/9/2025) saat dimintai tanggapan mengenai kisruh penolakan warga Desa Lonu, Kecamatan Bunobogu, terhadap kegiatan survei internal PT HIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“In syaa Allah besok saya ada janji dengan Pemda, menindaklanjuti hasil dialog pada 24 September lalu, berkaitan dengan penyelesaian masalah PT HIP. Kita lihat pekan depan, mudah-mudahan ada waktu yang lowong,” ujar Mardianto.

Sebelumnya, tim survei PT Hardaya Inti Plantation (HIP) mendapat penolakan saat melakukan kegiatan di Desa Lonu. Aksi tersebut ditolak langsung oleh masyarakat bersama mahasiswa dan pemuda asal Desa Lonu di perantauan, termasuk yang berada di Palu, Gorontalo, dan Tolitoli. Mereka menilai langkah perusahaan merupakan bentuk perampasan tanah rakyat.

Penolakan publik memuncak setelah pada 10 September 2025 PT HIP mengajukan surat izin ke pihak kecamatan untuk melakukan survei lahan. Pemerintah Desa Lonu menanggapi tegas dengan mengeluarkan surat penolakan pada 11 September 2025. Namun, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas dengan alasan lahan tersebut termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP.

Survei internal PT HIP didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tentang pelepasan dan penetapan batas areal hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit atas nama PT Hardaya Inti Plantation di Kabupaten Buol seluas 9.964 hektare.

Namun, upaya perusahaan mendapat penolakan keras dari masyarakat, pemuda, mahasiswa, hingga organisasi pemerhati lingkungan.

Seniwati, S.Si., dari lembaga Jaringan JAGA DECA menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi bermakna.

“Penolakan masyarakat Lonu yang viral ini membuktikan bahwa perusahaan tidak melakukan konsultasi bermakna. Padahal, konsultasi bermakna memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan sikap secara bebas tanpa tekanan, dengan informasi yang cukup mengenai dampak masuknya perusahaan,” tegas Seniwati.

Ia menambahkan, perusahaan pemegang HGU semestinya menjalankan prinsip bisnis dan HAM, termasuk melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungan. Kewajiban sosial mencakup penyerahan 20% lahan untuk kebun masyarakat sebagai bagian dari reforma agraria. Sedangkan kewajiban lingkungan, sesuai PP No.18/2021 dan standar RSPO, mewajibkan perusahaan melindungi dan mengelola kawasan konservasi bernilai tinggi (HCV).

Selain itu, terdapat persoalan lain yang krusial. Areal pelepasan kawasan hutan yang dialokasikan untuk perkebunan PT HIP sudah ada aktivitas masyarakat, bahkan sebagian telah bersertifikat (SHM). Areal tersebut juga menjadi sumber mata air penting untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi sawah warga, yang dikhawatirkan akan rusak akibat aktivitas perkebunan sawit.

Seniwati menegaskan, sebelum izin HGU diterbitkan, pemerintah dan BPN harus memastikan adanya proses konsultasi bermakna serta tanggung jawab sosial dan lingkungan yang jelas dari perusahaan.

“Masalah di Desa Lonu ini makin buruk karena PT HIP sudah beraktivitas tanpa didahului proses konsultasi bermakna. Pemerintah dan BPN seharusnya segera mengambil langkah konkret, agar konflik serupa tidak meluas ke desa lain. Semua proses penerbitan HGU harus benar-benar jelas (clear and clean) untuk mencegah konflik agraria, seperti yang pernah terjadi saat penerbitan HGU tahun 1998,” ujarnya.

Menurutnya, jika pemerintah daerah dan BPN tidak segera bertindak, hal itu sama saja dengan membiarkan konflik agraria terus berlangsung. “Rakyat bisa berhadapan dengan aparat negara, karena PT HIP cenderung menggunakan pendekatan keamanan dibanding prinsip bisnis dan HAM,” tutupnya.

Berita Terkait

Kadishub Banggai Farid Tindaklanjuti Keluhan Warga Maahas Soal Kabel Telkom Tersangkut Truk Kontainer
Tak Ada Ruang Bagi Bandar Polres Banggai Bekuk Dua Pria AM dan RS dengan 53 Gram Sabu
Minta Kejari Bertindak Jeli Advokat Indra Dwianto Pertanyakan Penghentian Penyidikan Korupsi Proyek Tanggul BPBD Banggai
Semarak Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Banggai Amirudin Berikan Tugas Lima Pejabat Plt
Bupati Banggai Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Bahas Tata Kelola Lingkungan dan Pertambangan
Pemkab Banggai Gelar Sosialisasi DTSEN Menuju Satu Data Indonesia Wabup Furqanuddin Pesan Pentingnya Data Valid
Kepala Sekolah Proaktif Awasi Program MBG Kacabdis Pendidikan Wilayah V Yasser Masulili Banggai Bersaudara
Kejari Banggai Gelar Rapat Koordinasi Pakem Sinergikan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:43 WITA

Kadishub Banggai Farid Tindaklanjuti Keluhan Warga Maahas Soal Kabel Telkom Tersangkut Truk Kontainer

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:11 WITA

Tak Ada Ruang Bagi Bandar Polres Banggai Bekuk Dua Pria AM dan RS dengan 53 Gram Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:47 WITA

Minta Kejari Bertindak Jeli Advokat Indra Dwianto Pertanyakan Penghentian Penyidikan Korupsi Proyek Tanggul BPBD Banggai

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:05 WITA

Semarak Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Banggai Amirudin Berikan Tugas Lima Pejabat Plt

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:29 WITA

Bupati Banggai Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Bahas Tata Kelola Lingkungan dan Pertambangan

Berita Terbaru