SUARAUTARA.COM, Buol – KPU Buol saat ini tengah menunggu penyelesaian sengketa hasil Pilpres tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jika perselisihan tersebut telah diputuskan, maka KPU Buol dapat melanjutkan tahapan pemilu, yaitu penetapan calon terpilih DPRD Buol.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Komisoner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Buol, Eko Budiman, S.Sos saat dihubungi pada Sabtu, (4 Mei 2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan kelanjutan tahapan pemilu tahun 2024 masih menunggu surat keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPu) 2024.
” Saat ini beberapa komisoner KPU masih berada di Jakarta untuk mengawal proses ini bersama Bawaslu Buol,” tambah Eko.

Eko menjelaskan, nanti setelah menerima surat keputusan MK melalui KPU Republik Indonesia, KPU Buol akan melakukan proses penetapan dan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen calon anggota DPRD Buol yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih periode 2024-2029.
“Kemudian nanti jika ternyata tidak ada gugatan di MK, berdasarkan surat keputusan yang disampaikan KPU RI ke KPU Buol, dalam waktu paling lambat 3 hari KPU Buol akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk pemilihan DPRD Kabupaten Buol tahun 2024,” ujar Eko.
Selanjutnya, hasil penetapan calon terpilih anggota DPRD Buol 2024-2029 disampaikan sesuai hasil penetpana kepada Gubernur Sulteng melalui penjabat bupati Buol. Kemudian pelantikan nantinya akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buol.[Uchan]

























