Suarautara.com, Banggai – Kualitas pekerjaan renovasi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai menjadi sorotan.
Bangunan yang telah direnovasi itu dilaporkan mengalami kebocoran pada sejumlah titik, rembesan air, hingga cat dinding yang mulai mengelupas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas hasil pekerjaan renovasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai dengan nilai kontrak mencapai Rp2.446.000.000 atau sekitar Rp2,44 miliar.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, sejumlah titik plafon dilaporkan mengalami kebocoran. Rembesan air juga terlihat di area kamar mandi lantai dua.
Kondisi tersebut sempat mendapat perhatian petugas keamanan (security) bersama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPMPTSP.
Selain kebocoran dan rembesan air, kondisi cat dinding yang mulai mengelupas serta kerapian hasil pekerjaan turut menjadi perhatian.
Seorang warga yang menyoroti kondisi bangunan tersebut mempertanyakan kualitas pengerjaan renovasi bangunan ini seperti asal jadi saja,” ujar warga tersebut.
Keluhan itu menjadi perhatian karena pekerjaan renovasi gedung pemerintah semestinya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Meski demikian, penyebab kebocoran, rembesan air, dan pengelupasan cat masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Kontraktor Sebut Bangunan Sudah Lama
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/10/2026) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Banggai, pihak perusahaan pelaksana pekerjaan menyampaikan bahwa kondisi kebocoran dan rembesan berkaitan dengan bangunan yang sudah lama.
Pihak perusahaan juga menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan tersebut. Namun, saat memberikan keterangan, pihaknya mengaku sedang berada di luar kota.
Penjelasan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah kerusakan yang ditemukan berkaitan dengan kondisi bangunan lama, kualitas pekerjaan renovasi, pemeliharaan, atau faktor lainnya.
PUPR Banggai Janji Lakukan Pengecekan
Awak media selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana, ST., MT.
Dalam keterangannya melalui telepon cellulernya, I Putu Jati Arsana menyampaikan akan meminta stafnya melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab kebocoran dan rembesan air sekaligus memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan juga penting untuk memperjelas tanggung jawab pihak pelaksana apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Berdasarkan informasi proyek yang dihimpun, renovasi Kantor DPMPTSP Kabupaten Banggai dikerjakan oleh CV Putri Andalas dengan nilai kontrak sebesar Rp2.446.000.000 dari pagu anggaran sekitar Rp2,55 miliar.
Renovasi tahap pertama dilaporkan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pada akhir Desember 2024. Pekerjaan tahap pertama tersebut berfokus pada bangunan lantai satu.
Pekerjaan juga mencakup penataan halaman (landscape) serta pembersihan area sekitar bekas Kantor Bupati Banggai yang menjadi bagian dari penataan kawasan perkantoran terintegrasi.
Sementara itu, renovasi bagian lantai dua direncanakan berlanjut pada tahun berikutnya seiring dengan pengembangan kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banggai.
Dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah, kualitas hasil pekerjaan menjadi hal penting yang perlu dipastikan.
Terlebih, temuan kebocoran dan rembesan air kini memunculkan pertanyaan mengenai kondisi bangunan setelah pekerjaan renovasi dilaksanakan.
Kejaksaan Diharapkan Menelaah Jika Ada Indikasi Penyimpangan munculnya keluhan masyarakat dan temuan kondisi fisik bangunan tersebut mendorong perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek persoalan ini apabila terdapat laporan dan indikasi pelanggaran yang memiliki dasar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Namun, kebocoran, rembesan air, dan cat yang mengelupas tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran atau tindak pidana.
Diperlukan pemeriksaan teknis, penelaahan dokumen kontrak, serta bukti pendukung untuk mengetahui penyebab dan menentukan apakah terdapat pelanggaran.
Publik kini menantikan tindak lanjut Dinas PUPR Kabupaten Banggai dan pihak pelaksana pekerjaan dalam menanggapi kondisi tersebut.
Transparansi hasil pemeriksaan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada keluhan masyarakat, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kualitas pekerjaan, tanggung jawab pelaksana, dan langkah perbaikan yang diperlukan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas akan akan pemeriksaan teknis terhadap kebocoran, rembesan air, dan pengelupasan cat tersebut pengecekan menyeluruh.(AM’oks69).












