Awal Juni, Gaji ke-13 ASN dipastikan cair

Sabtu, 29 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, suarautara.com – Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengatakan gaji ke-13 ini paling cepat akan cair tanggal 1 Juni 2021.

“Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” kata dia dikutip dari detik.com.

Sesuai aturan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, yang menerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya.

Untuk besarannya seperti pada 2020, gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga, sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan gaji ke-13.

Berikut ini daftar gaji ke-13 PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
– Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS Pejabat Eselon

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
  2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
  3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
  4. Pendidikan S1/D1V/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
  5. Pendidikan S2/S3/sederajat
    – Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
    – Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
    – Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

 

Berita Terkait

Polres Situbondo Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke 71
Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027
Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB
Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api
Polresta Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia Gabungan 25 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Dugaan Pencurian Sapi di Tetesulu Terungkap Polsek Nuhon Amankan Terduga Pelaku
Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg Babinsa Kelurahan Bungin Kawal Pembahasan Agen Pangkalan dan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:38 WITA

Polres Situbondo Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke 71

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WITA

Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027

Selasa, 22 September 2026 - 15:51 WITA

Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB

Senin, 21 September 2026 - 23:16 WITA

Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 - 22:49 WITA

Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api

Berita Terbaru