SUARAUTARA.COM, Buol – DPRD Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Paripurna penetapan keputusan DPRD hasil pelaksanaan Reses pimpinan dan anggota DPRD Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021 – 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buol, Kamis (10/02/2022).
Ketua DPRD Srikandi Batalipu, S.Sos memimpin langsung Rapat paripurna tersebut didampingi wakil ketua Ahmad T. Takuloe,SH. Dalam sambutannya Srikandi menyampaikan bahwa kegiatan reses oleh DPRD merupakan kegiatan menyerap atau menjaring aspirasi masyarakat atau konstituennya masing-masing di daerah pemilihan (Dapil), untuk kemudian diteruskan kepada Pemda untuk ditindaklanjuti, sebagai bahan penyusunan RKPD yang bertujuan untuk menerima aspirasi masyarakat, serta sebagai masukan dalam penyusunan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Buol pada pasal 211 ayat (3) dan ayat (4) yg menyatakan, “Setiap pelaksanaan tugas Reses Anggota DPRD baik perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Setelah itu menyerahkan Laporan Reses untuk di Paripurnakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaan kegiatan reses secara garis besar dapat disampaikan beberapa permasalahan serta aspirasi masyarakat yg perlu mendapatkan perhatian dari pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah maupun lembaga DPRD.
Hal ini sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap kemajuan pembangunan daerah di Kabupaten Buol.
Hasil pelaksanaan kegiatan reses ini mendapatkan berbagai aspek meliputi Pemerintahan, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Sosial Budaya, Kesejahteraan Rakyat dan Keagamaan.
Dari hal ini masyarakat berharap bahwa kegiatan reses tidak hanya sebagai kegiatan formalitas saja, tetapi menjadi upaya mendapatkan informasi yg dapat dijadikan bahan pertimbangan yang perlu ditindaklanjuti dan memberikan manfaat dalam pembangunan dan kesejahteraan Rakyat tutupnya.
Hadir dalam paripurna itu diantaranya mewakili pemda Buol, Sekda Buol Drs. Moh. Suprizal Jusuf,MM, unsur Pimpinan DPRD dan anggota, pimpinan OPD dan undangan.
[prokopim/red]
























