Ini Larangan Dan Himbauan Polres Bolmong Jelang Pilsang Serentak

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Bolmong-Pesta demokrasi pemilihan Sangadi (Kepala Desa) secara serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow sebentar lagi akan bergulir yakni pada hari Kamis tanggal 3 Pebruari 2022.

Ada sebanyak 96 desa yang akan menggelar hajatan ini dan ada sebanyak 253 calon yang akan bertarung untuk memperebutkan tampuk kepemimpinan di desa masing-masing sebagai Sangadi.

Pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow tentunya mengharapkan agar pelaksanaan Pemilihan Sangadi di Kabupaten Bolaang Mongondow dapat berjalan dengan baik dan lancar serta dalam suasana yang aman, damai dan kondusif.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka Polres Bolaang Mongondow telah mengeluarkan beberapa Larangan dan Himbauan untuk ditaati dan dipatuhi baik oleh para Calon Sangadi, para pendukung calon Sangadi dan masyarakat secara umum.

Adapun larangan dan himbauan dimaksud adalah sebagai berikut :

A. LARANGAN

1. Dilarang mengadakan pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak seperti : Kampanye terbuka, mengumpulkan masa pendukung, arak-arakan/konvoi, pesta kemenangan.

2. Dilarang menyiapkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam jenis apapun.

3. Dilarang melakukan atau menghasut untuk melakukan kekerasan, memprovokasi, menghina atau menyinggung / menyerang kehormatan dan nama baik calon lain serta pemerintah dan aparatnya.

4. Dilarang berbuat curang dan mengintimidasi serta melarang orang yang akan menggunakan hak pilihnya.

5. Dilarang membawa senjata tajam (pisau, parang, tombak), senjata api, senapan angin. senjata rakitan atau senjata / bahan dalam bentuk apa pun yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

6. Dilarang menggunakan fasilitas milik negara / pemerintah seperti Kendaraan, tempat ibadah, kantor Sangadi, Balai desa dan lain lain

B. HIMBAUAN.

a. Mari bekerja sama dalam upaya menciptakan kondisi aman dari keramaian dengan membatasi peserta pertemuan maksimal 50 (lima puluh) orang dengan tetap menerapkan *Protokol kesehatan*

2. Apabila menemukan atau mengetahui terjadinya suatu tindak pidana yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilihan Sangadi atau suatu pelanggaran yang berkaitan dengan pemilihan Sangadi di Kab. Bolmong tahun 2022 dihimbau untuk melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan tidak bertindak atau main hakim sendiri.

3. Dalam hal kampanye calon Sangadi menimbulkan gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat maka Pihak Kepolisian atas nama undang-undang dapat menghentikan pelaksanaan kampanye.

4. Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk memahami bahwa walaupun berbeda pilihan namun kita semua adalah bersaudara, jangan mudah dihasut untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena hanya akan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

5. Apabila ada calon Sangadi yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan Keputusan Panitia Penyelenggara Pemilihan Sangadi tahun 2022 tentang Penetapan Hasil Penungutan Suara Pemilihan Sangadi dihimbau untuk menempu jalur hukum dan tidak memprovokasi, menghasut atau mengerahkan warga masyarakat, pendukung maupun kelompok tertentu untuk berbuat anarkis atau perbuatan lain yang melanggar hukum.

6. Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Kab. Bolmong untuk membantu Polri dalam menciptakan rasa aman dan damai sehingga proses pemilihan Sangadi dapat berjalan dengan baik. aman, damai, lancar dan kondusif.*(Tim)

Berita Terkait

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK
Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura
SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR
Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala
Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WITA

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:48 WITA

SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:20 WITA

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Berita Terbaru