SUARAUTARA.COM, BOLTIM – Terkait tudingan Ketua LSM Swara Bogani Rafik.Mokodongan soal penggunaan alat berat yang melebihi batas dengan tailing (limbah tanah) di Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang tepatnya di Desa Lanud Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) langsung diklarifikasi oleh Ketua Teknik Tambang (KTT) Hi. Ir. Jamaludin.
Dimana semua tudingan itu tidak benar, ujar mantan Kadis Pertambangan Boltim melalui pesan Whatsapp bahwa Berdasarkan aturan yg berlaku, IUP OP dan Izin Lingkungan, tidak ada pembatasan penggunaan alat berat bagi pemegang IUP.
” Dan Hasil pemantauan lingkungan dari instansi teknis Provinsi dan kabupaten serta KUD, tidak ditemukan kegiatan pembuangan tailing ke aliran sungai. Sehingga apa yang ditudingkan tersebut tidak benar.” singkatnya. [Rinto]