SuaraUtara.com, Tojo Una-una — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan kesiapannya memenuhi undangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para tahanan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada tahanan, khususnya terkait hak-hak mereka selama menjalani proses hukum dan menghadapi proses peradilan (litigasi).
Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan resmi dari Lapas Kelas IIB Ampana tertanggal 26 September 2026 dengan Nomor: WP.24.PAS.7.UM.01.01-41.
“Kami dari tim advokat POSBAKUMADIN Tojo Una-Una menyambut baik inisiatif ini dan siap hadir memberikan materi penyuluhan hukum kepada para tahanan,” ujar Ketua POSBAKUMADIN Kabupaten Tojo Una-Una.
Berdasarkan agenda yang disampaikan Lapas Kelas IIB Ampana, kegiatan penyuluhan hukum tersebut akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 3 Oktober 2026
Waktu: Pukul 09.00 WITA sampai selesai
Tempat: Aula/Area Kegiatan Lapas Kelas IIB Ampana
Dalam kegiatan tersebut, POSBAKUMADIN Tojo Una-Una akan memberikan pemahaman mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan proses peradilan, termasuk hak-hak hukum yang dimiliki tahanan selama menjalani proses perkara.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para tahanan memperoleh informasi hukum yang benar dan memahami prosedur hukum yang berlaku, sehingga mereka dapat mengetahui serta memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
POSBAKUMADIN Tojo Una-Una juga menyatakan komitmennya untuk turut mendukung kegiatan edukasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk bagi warga yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Pewarta: Agung












