SuaraUtara.com, Morowali Utara – Suarautara.com Konflik agraria antara masyarakat Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, dengan PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) kembali menjadi sorotan, Selasa 29/09/2026.
Pasalnya, sejumlah rekomendasi hasil rapat tindak lanjut penyelesaian konflik agraria yang difasilitasi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah pada 18 Juni 2026 diduga belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
Dalam dokumen “Hasil Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Masyarakat Desa Tontowea dengan PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Morowali Utara”, Satgas PKA mencantumkan sejumlah poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti para pihak.
Salah satu poin penting menyebutkan bahwa terhadap lahan yang dikuasai masyarakat dan masuk dalam areal PKKPR PT Sawit Jaya Abadi, perusahaan direkomendasikan menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat serta melanjutkan kesepakatan sebagaimana perjanjian tertanggal 23 Oktober 2007 seluas 200 hektare.
Sementara terhadap lahan inti PT SJA 1 yang luasnya lebih kecil dari plasma setelah dikeluarkan sesuai rekomendasi tersebut, perusahaan direkomendasikan untuk mengeluarkan lahan tersebut dari areal perusahaan.
Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta mencarikan lahan pengganti.
Yang menjadi perhatian, Satgas PKA juga memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan.
Dalam poin keempat dokumen tersebut disebutkan, rekomendasi Satgas PKA sesuai poin pertama diberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memberikan jawaban tertulis paling lama satu minggu sejak berita acara rapat ditandatangani.
Selain itu, dalam poin ketujuh ditegaskan bahwa PT Sawit Jaya Abadi 1 dan masyarakat sepakat menghentikan sementara segala aktivitas di lokasi yang dipermasalahkan sampai adanya jawaban tertulis dari pihak perusahaan.
Bila Tak Ada Jawaban, Satgas Siapkan Langkah Administratif
Dokumen tersebut juga memuat langkah lanjutan apabila tidak terjadi kesepakatan.
Pada poin kelima disebutkan, apabila tidak terjadi kesepakatan terkait persoalan lahan HPL masyarakat Desa Tontowea, Satgas PKA Sulawesi Tengah menyarankan masyarakat untuk mengajukan keberatan administratif kepada instansi yang menerbitkan PKKPR PT Sawit Jaya Abadi 1.
Artinya, rekomendasi Satgas PKA tidak berhenti pada forum mediasi, tetapi telah memuat tahapan tindak lanjut apabila penyelesaian antara masyarakat dan perusahaan tidak tercapai.
Persoalan ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian resmi Satgas PKA.
Dalam data konflik agraria Satgas PKA, perkara masyarakat Desa Tontowea dengan PT SJA 1 tercatat sebagai konflik agraria sektor perkebunan di Kabupaten Morowali Utara dan berstatus investigasi.
Satgas PKA sebelumnya menyebut adanya persoalan tumpang tindih lahan antara areal PKKPR PT SJA dengan lahan yang dikuasai masyarakat.
Dalam rapat pada Juni 2026, Satgas juga menyampaikan adanya rekomendasi penyelesaian terkait lahan masyarakat serta kesepakatan tahun 2007.
Masyarakat Pertanyakan Komitmen Perusahaan
Dengan adanya rekomendasi tersebut, masyarakat Desa Tontowea kini mempertanyakan sejauh mana komitmen PT SJA dalam menghormati hasil fasilitasi pemerintah provinsi melalui Satgas PKA.
Apalagi, salah satu poin hasil rapat secara tegas meminta penghentian sementara aktivitas di lokasi yang dipermasalahkan sampai adanya jawaban tertulis dari pihak perusahaan.
Jika rekomendasi tersebut benar belum dijalankan atau tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana batas waktu yang ditentukan, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai alasan perusahaan belum memenuhi rekomendasi tersebut.
Apakah PT SJA telah memberikan jawaban tertulis kepada Satgas PKA?
Apakah seluruh aktivitas di lokasi sengketa benar-benar telah dihentikan?
Dan apa langkah pemerintah apabila rekomendasi Satgas PKA tidak dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar penyelesaian konflik agraria di Desa Tontowea tidak kembali berlarut-larut.
Sebelumnya, Satgas PKA juga mencatat bahwa konflik Tontowea dengan PT SJA berkaitan dengan penguasaan lahan masyarakat eks transmigrasi dan telah berlangsung dalam waktu panjang.
“Kini, masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dalam memastikan hasil rekomendasi yang telah dituangkan secara tertulis tersebut benar-benar dilaksanakan oleh para pihak.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Sawit Jaya Abadi serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas pelaksanaan rekomendasi Satgas PKA tersebut.***














