SuaraUtara.com, Tojo Una-una — Penanganan laporan dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan.
Pelapor, Budi Dako, mempertanyakan lambannya perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Rabu, 15 April 2026. Menurut Budi, rekaman video kejadian serta keterangan tiga orang saksi yang dinilai mengetahui langsung peristiwa tersebut telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Touna.
Namun, hingga lima bulan setelah laporan dibuat, Budi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara maupun pelimpahan berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Bukti Video dan Keterangan Saksi Telah Diserahkan
Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi ketika Budi Dako menjalankan aktivitas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran disiplin kerja.
Dalam kejadian itu, seorang pria berinisial IL, yang menurut pelapor mengaku sebagai wartawan sekaligus suami seorang guru/ASN, diduga melakukan intimidasi, mencaci maki, menantang berkelahi, hingga melontarkan ancaman terhadap Budi.
Budi menyebut rangkaian kejadian tersebut terekam dalam video dan telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari bukti laporan. Selain itu, tiga orang saksi yang disebut berada atau mengetahui kejadian tersebut juga telah dimintai keterangan.
“Laporan saya sudah lima bulan. Rekaman video kejadian jelas ada, nama tiga orang saksi kunci sudah dimasukkan dan diperiksa. Entah apa kendala penyidik sampai hari ini laporan saya belum juga naik ke tahap pertama ke penuntut umum,” ujar Budi.
Minta Kepastian Perkembangan Perkara
Budi meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk apabila masih terdapat kekurangan alat bukti atau proses pemeriksaan yang belum selesai.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya suatu perkara, melainkan adanya kepastian mengenai status dan perkembangan penanganan laporan.
Pelapor juga mempertanyakan apakah dirinya telah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sesuai mekanisme pelayanan penyidikan.
Tempuh Jalur Pengawasan
Atas kondisi tersebut, Budi menyatakan mempertimbangkan langkah pengawasan melalui jalur internal maupun eksternal apabila tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara.
Di antaranya, pengaduan kepada Propam dan pengawasan internal kepolisian, serta penyampaian laporan kepada lembaga pengawas pelayanan publik sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut, menurut Budi, diperlukan untuk memastikan proses penanganan laporan berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Ia juga membuka kemungkinan meminta dukungan organisasi profesi dan lembaga terkait untuk mengawal perkara tersebut, mengingat laporan berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis saat menjalankan aktivitas jurnalistik.
Menunggu Penjelasan Polres Touna
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari penyidik Satreskrim Polres Touna mengenai alasan belum dilimpahkannya perkara ke tahap berikutnya maupun mengenai status terkini penyidikan.
Karena itu, dugaan adanya penundaan atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut masih merupakan persoalan yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Kepastian mengenai status laporan, hasil pemeriksaan bukti video, keterangan tiga saksi, serta langkah penyidik selanjutnya menjadi penting agar perkara tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pewarta: Agung















