SuaraUtara.com, Tojo Una-una —beredarnya polemik di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana santunan bpjs ketenagakerjaan untuk warga rentan, kepala desa pulau enam (BA) akhirnya memberikan klarifikasi saat ditemui awak media di kafe Nindito JL yos sudarso minggu 27 september 2026.
kades menjelaskan program bpjs rentan tersebut memang memiliki keterbatasan kuota dan mekanisme yang belum banyak dipahami masyarakat.
“terkait dengan bpjs rentan ini iurannya lewat dana desa, per bulan itu delapan belas ribu rupiah. dan kita dikasih jatah oleh pemda itu dalam satu desa tidak lebih dari seratus orang,” ujar kades.
dari total penduduk desanya yang hampir seribu enam jiwa, hanya seratus orang yang bisa didaftarkan, dan kepala desalah yang memilah dan memilih masyarakat yang berhak. ketika peserta yang terdaftar meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar 42 juta rupiah.
kades menegaskan, tidak semua warga yang meninggal bisa diklaim santunannya, melainkan hanya yang namanya terdaftar dalam kepesertaan.
“orang-orang lain atau masyarakat itu berasumsi bahwa kalau orang sudah meninggal semua bisa diklaim. padahal tidak seperti itu. kecuali ada namanya di dalam bpjs,” jelasnya.
terkait isu pinjaman dana santunan, kades mengakui ada dua warganya yang menerima santunan tersebut. satu sudah diselesaikan, sementara satu lagi terjadi kesepakatan pinjam-meminjam.
“termasuk ada dua wargaku yang dapat bukan enam, dua saja. yang satu sudah saya selesaikan. cuman yang satu ini kita ada pembicaraan untuk meminjam,” ungkapnya.
ia beralasan peminjaman itu dilakukan karena kondisi keuangannya tidak stabil saat kedatangan tamu mahasiswa dari ugm yogyakarta sebanyak sepuluh orang.
“kebetulan saya kemarin itu ada tamu yang dari jogja, ugm mahasiswa ada sepuluh orang. jadi keuangan saya agak tidak stabil makanya si ibu satu ini saya minta untuk meminjam uangnya. setelah itu saya punya uang saya kembalikan,” kata kades.
kades menyebut total pinjaman sebesar 39 juta rupiah. ia mengaku sudah mengembalikan 20 juta rupiah pada malam sebelumnya melalui pengacaranya, pak mawan, namun pihak keluarga penerima santunan menolak.
“lewat pengacara saya pak mawan, saya sudah kembalikan uang dua puluh juta tadi malam. tapi dia tidak mau ambil. berarti niat saya untuk mengembalikan uang ada,” ujarnya.
kades mengatakan telah meminta waktu untuk melunasi sisanya, namun pihak keluarga bersikeras harus dikembalikan penuh sekaligus.
terkait polemik yang sudah beredar di media sosial, kades mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi kekeluargaan.
“kita sudah punya keinginan untuk mediasi secara kekeluargaan. tapi dia tetap bersekeras untuk mau melaporkan ke pihak berwenang. jadi saya mana-mana saja,” pungkasnya.
hingga berita ini diterbitkan, upaya mediasi masih terus diupayakan.***
Pewarta: Agung



















