Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Hanya sebuah Kalikatur

foto istimewa : Hanya sebuah Kalikatur

Oleh : Dewi Qomariah (25/09/2026)

Suarautara.com, Banggai – Perkembangan Kota Luwuk dan wilayah sekitarnya di Kabupaten Banggai bergerak kian pesat.

Aktivitas ekonomi makin hidup, dan pemukiman warga terus tumbuh di berbagai sudut kecamatan hingga desa. Namun, di balik kemajuan fisik tersebut, terdapat persoalan klasik yang kian kasat mata kesemrawutan penataan kota dan lemahnya penegakan aturan di tingkat tapak.

Saat wajah kota terkesan acak-acakan akibat serobotan fasilitas umum dan bangunan liar, tudingan miring kerap kali dialamatkan langsung kepada jajaran pimpinan daerah.

Padahal, jika dirunut secara obyektif, Bupati Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M. bersama Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin, M.M. telah membagi porsi tugas, kewenangan, hingga menerbitkan payung hukum yang memadai. Lantas, di mana simpul kemacetannya….?

Hasil investigasi dan pemantauan langsung di lapangan pada Jumat (25/09/2026) merekam potret buram penataan ruang publik di sejumlah wilayah perkotaan dan penyangga. Penelusuran di Kelurahan Bungin Timur (Kecamatan Luwuk), kawasan wisata Pantai Kilo Lima (Kelurahan Maahas), Kelurahan Karaton, Kelurahan Luwuk, hingga Desa Bubung, memperlihatkan maraknya aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan yang mengabaikan aturan hukum.

Di kawasan kawasan tersebut, pemanfaatan bahu jalan dan trotoar untuk lapak berdagang serta bangunan warga tanpa pelaporan atau izin resmi makin tidak terkendali. Tak hanya itu, bahu jalan utama kini kerap berubah fungsi menjadi area parkir permanen bagi pemilik toko.

Ketiadaan fasilitas garasi pribadi membuat pemilik usaha memarkir armada mereka di badan jalan, sehingga merampas hak pejalan kaki dan memicu kemacetan lalu lintas.

Padahal, dari aspek tata ruang teknis, setiap bangunan memiliki ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang wajib dipatuhi dari as jalan,

Jalan Arteri/Nasional : Jarak bebas bangunan berkisar 12,5 hingga 25 meter dari as jalan.
Jalan Kabupaten/Kota : Batas aman berkisar 10 meter. Jalan Lingkungan/Permukiman : Minimal 3–5 meter (atau setengah dari lebar jalan).

Di lapangan, aturan batasan jarak aman ini kerap diterobos seolah tak ada pengawasan dari instansi terkait.

Regulasi Sudah Lengkap, Ekssekusi Berjalan Di Tempat, ketidaktertiban ini ironis mengingat Kabupaten Banggai sebenarnya memiliki fondasi regulasi yang sangat kuat dan komprehensif:

Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2025 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) : Mengatur penataan, pengawasan, dan pemberdayaan ekonomi mikro secara humanis tanpa mematikan usaha warga, namun tegas melarang penggunaan fasilitas umum tanpa izin.

Perda Kabupaten Banggai No. 16 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) : Memberikan mandat penuh bagi penegakan hukum ruang publik.

Peraturan Bupati Banggai No. 29 Tahun 2024 : Petunjuk teknis pengawasan dan penindakan operasional Trantibum di lapangan.

Artinya, secara yuridis formal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub) telah dibekali pedoman operasional yang sangat jelas.

Penyakit Tunggu Perintah dan Dilema Penegakan
padahal akar masalah dari semakin menjamurnya PKL dan pelanggaran tata ruang ini bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan budaya kerja jajaran pembantu bupati yang cenderung pasif dan terkesan melakukan pembiaran.

Banyak pejabat di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah, hingga Kepala Desa terjebak dalam sikap pasif, segalanya harus menunggu perintah langsung dari Bupati. Padahal, struktur birokrasi dibentuk agar fungsi pengawasan eksekutif berjalan otomatis sesuai bidang tugas masing-masing.

Segingga ada beberapa alasan sering dijadikan tameng ketidaktegasan di lapangan yakni :

Prinsip Penataan Humanis : Alasan menghindari konflik atau penggusuran represif kerap dijadikan pembenar untuk tidak melakukan tindakan pendisiplinan awal.

Keterbatasan Lokasi Relokasi : Lambatnya penyediaan pusat kuliner atau pasar resmi membuat pedagang terus kembali ke bahu jalan strategis.

Pengawasan Isidental: Satpol PP dan instansi terkait kerap berpatokan pada keterbatasan personel dan anggaran operasional, sehingga penertiban hanya hangat-hangat kuku dan bersifat situasional.

Di sisi lain, sinergi lintas sektor juga belum berjalan optimal. Untuk mengatasi masalah parkir pertokoan, misalnya, butuh ketegasan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banggai untuk menyosialisasikan kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik usaha, agar area parkir depan toko murni diperuntukkan bagi kendaraan konsumen.

Hal ini sudah menjadi tanggung jawab moral semua jajaran pembantu Bupati sehingga didalam

Kepemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin telah mengalokasikan program kerja dan pembangunan infrastruktur kota. Di tengah situasi penyesuaian efisiensi anggaran daerah dari pusat, inovasi kerja dan ketegasan pengawasan dari bawahan justru menjadi kunci utama.

Tidak adil jika setiap gejolak ketidaktertiban di lingkungan RT/RW, kelurahan, dan kecamatan diserahkan menjadi beban moral pimpinan daerah puncak.

Para Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Dinas PUPR, Kadis Perhubungan, hingga Kasat Pol PP harus mengambil peran aktif sebagai garda terdepan penegak Perda.

Menata Kota Luwuk agar tertib, indah, dan ramah bagi semua warga membutuhkan kerja konkret di lapangan, bukan sekadar koordinasi di atas kertas atau menunggu disposisi pimpinan. Aturan hukumnya sudah ada di tangan; kini publik menunggu keberanian para eksekutornya untuk bertindak.(AM’oks69).

Berita Terkait

Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi
Babinsa Koramil 0823/09 Jangkar Hadiri Musrenbangdes Desa Pesanggrahan untuk Susun RKP Desa 2027
HUT Lalu Lintas ke 71 Satlantas Polresta Banggai Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
RSUD Mokoyurli Masuk Rencana Revitalisasi, Pemkab Buol Perkuat Sinergi dengan Kemenkes
DPC PJS Satu-satunya Organisasi Pers yang Tercatat di Kesbangpol Touna
Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng
Discovering the Best Online Gambling Establishments: A Comprehensive Overview
Pembangunan Sekolah Rakyat di Buol Dimatangkan, Pemkab Fokus Pastikan Kesiapan Lahan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:19 WITA

Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota

Jumat, 25 September 2026 - 05:50 WITA

Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Jumat, 25 September 2026 - 05:05 WITA

Babinsa Koramil 0823/09 Jangkar Hadiri Musrenbangdes Desa Pesanggrahan untuk Susun RKP Desa 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:42 WITA

HUT Lalu Lintas ke 71 Satlantas Polresta Banggai Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WITA

DPC PJS Satu-satunya Organisasi Pers yang Tercatat di Kesbangpol Touna

Berita Terbaru