Suarautara.com, Banggai – Upaya memperkuat konsolidasi demokrasi tidak hanya dilakukan di ruang publik, tetapi juga menjangkau warga binaan pemasyarakatan.
Hal tersebut menjadi perhatian jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (27/08/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan, S.H., dalam kegiatan tersebut diwakili Anggota Bawaslu yang membidangi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Arkamulhak Dayanun, S.Pd., didampingi Nizlawati M.S. Kono, S.H., yang mengampu fungsi pengawasan serta dukungan divisi teknis, hukum dan penyelesaian sengketa.
Kedatangan tim Bawaslu Kabupaten Banggai diterima oleh jajaran pegawai Lapas Kelas II B Luwuk yang mewakili Kalapas.
Arkamulhak Dayanun menyampaikan, kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data warga binaan yang memiliki hak pilih dapat disampaikan secara akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, data yang akurat dari pihak Lapas sangat diperlukan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Warga binaan yang berada di Lapas juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Banggai yang memiliki hak politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan warga binaan di dalam Lapas tidak serta-merta menghilangkan hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan terhadap hak pilihnya, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Banggai mendorong adanya koordinasi dan penyampaian data yang akurat antara pihak Lapas dengan penyelenggara pemilu, sehingga hak pilih warga binaan dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
Pengawasan PDPB tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya persoalan administrasi pemilih, sekaligus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan mendatang.
Bawaslu Kabupaten Banggai menilai, pemenuhan hak pilih warga binaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang inklusif, di mana setiap warga negara yang memenuhi ketentuan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.(AM’oks69).

























