Suarautara.com, Banggai – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah Berkemajuan (KKN-MB) Angkatan XL Tahun 2026 Universitas Muhammadiyah Luwuk menggelar kegiatan penyuluhan hukum mengenai tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Serta perlindungan anak dan perempuan di Kantor Pemerintah Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja individu mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Studi Ilmu Komunikasi yang sedang melaksanakan KKN-MB di Desa Lontos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut Dosen Pembimbing Lapangan sekaligus Narasumber II, Dr. Firman Pality, SH., MH., Narasumber I Dr. Dri Sucipto, SH., MH., C.Med., Kepala Desa Lontos Mar’un Saini, Ketua BPD bersama jajaran Pemerintah Desa Lontos, mahasiswa KKN-MB Angkatan XL Tahun 2026, serta masyarakat Desa Lontos.
Dalam sambutannya, perwakilan mahasiswa KKN-MB, Munir, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Desa Lontos yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program KKN Universitas Muhammadiyah Luwuk.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Lontos beserta seluruh jajaran pemerintah desa dan masyarakat yang telah memfasilitasi kegiatan KKN-MB. Terima kasih juga kepada Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Firman Pality, SH., MH., serta Narasumber Dr. Dri Sucipto, SH., MH., C.Med. yang telah meluangkan waktu untuk memberikan materi kepada masyarakat,” ujarnya.
Munir menjelaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya tindak pidana KDRT serta pentingnya perlindungan terhadap anak dan perempuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia berharap materi yang disampaikan oleh kedua narasumber dapat menjadi bekal pengetahuan bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar memahami hak-haknya serta mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban kekerasan.
Sementara itu, kedua narasumber memaparkan berbagai aspek hukum terkait pencegahan dan penanganan kasus KDRT, perlindungan anak, serta perlindungan terhadap perempuan.
Selain memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, kegiatan ini juga membuka ruang dialog dan tanya jawab sehingga masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
Melalui penyuluhan ini diharapkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lontos semakin meningkat sehingga mampu menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.(AM’oks69).

























