Suarautara.com, Banggai – Anggota Polsek Pagimana mengamankan seorang pria berinisial AL (41), warga Desa Asaan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, yang diduga menghalangi mobil ambulans saat hendak menjemput pasien sakit di Desa Ampera.
Kapolsek Pagimana IPTU Muh. Alfian Ismail mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026). Saat itu pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis cap tikus dan sempat dua kali menghentikan laju ambulans.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Pagimana melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk diberikan pembinaan di Mapolsek Pagimana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menambahkan bahwa pihak Puskesmas telah memaafkan perbuatan pelaku sehingga penyelesaian sementara dilakukan melalui pembinaan dan pemberian pemahaman agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(AM’oks69)

























