Suarautara.com,OKU TIMUR-Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri terus mengintensifkan pembahasan guna menyelesaikan persoalan tapal batas dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tapal Batas yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pembahasan tersebut difokuskan pada pengkajian berbagai dokumen dan data pendukung demi menghadirkan penyelesaian yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur memaparkan perkembangan data serta bahan pendukung yang berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat di wilayah terdampak.
Fokus utama pemaparan menyangkut kepentingan warga di tiga wilayah, yaitu Desa Windusari, Desa Tri Karya, dan Desa Karya Makmur. Kehadiran Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., yang didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Belitang Jaya, serta Camat Belitang III, memastikan seluruh data sektoral tersampaikan secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan utama.
Sebagai salah satu tindak lanjut konkret, seluruh pihak yang hadir menyepakati pelaksanaan survei lapangan bersama dalam waktu dekat untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi riil di wilayah yang menjadi objek pembahasan.
Langkah ini dinilai sangat penting agar proses pengambilan keputusan ke depan sepenuhnya berbasis pada fakta lapangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keputusan yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya percepatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan yang berkomitmen mendampingi proses survei tersebut.
Bupati OKU Timur menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat memahami harapan masyarakat yang menginginkan kejelasan atas persoalan ini.
Oleh karena itu, ia memastikan setiap tahapan penyelesaian akan terus dikawal secara serius dengan mengedepankan data, fakta lapangan, dan kepastian hukum demi rasa keadilan masyarakat.
“Seluruh proses yang kami tempuh dilakukan melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Aspirasi masyarakat menjadi perhatian kami, dan akan terus kami perjuangkan melalui jalur yang tepat agar menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Bupati Lanosin.
Di samping itu, Bupati Lanosin juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Windusari, Desa Tri Karya, dan Desa Karya Makmur, untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan ruang bagi proses penataan yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten OKU Timur berharap seluruh rangkaian tahapan ini dapat segera menemukan titik terang dan menghasilkan penyelesaian terbaik, sehingga mampu memberikan kepastian administrasi, kelancaran pelayanan pemerintahan, serta ketenangan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.***

























