Suarautara.com,TOUNA– Postingan di Facebook soal dugaan malpraktik oleh oknum dokter di Tojo Una-Una berbuntut panjang. Dokter berinisial NK bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan akun Facebook “Boo Mba” ke Polres Tojo Una-Una, Kamis sore (7/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan dr. NK didampingi kuasa hukumnya, Frida Husain, S.H. dari Firma Hukum Frida Husain & Partner, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tojo Una-Una.
Dalam statusnya, akun “Boo Mba” memposting dugaan malpraktik disertai foto dr. NK dengan judul “Kadis Kesehatan Merampas Kebahagiaan Bayi Nurul”. Postingan itu memicu reaksi dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kira dia harusnya membuktikan malpraktik secara medis,” ujar Frida Husain, S.H. usai keluar dari ruang SPKT.
Menurut pengacara muda yang akrab disapa Eed ini, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai di dua tahun berbeda, yakni tahun 2014 dan tahun 2021.
Frida menegaskan laporan dr. NK terkait dengan Pasal 443 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ia menambahkan, pengaduan ini tidak berkaitan dengan pihak lain. Fokusnya hanya pada dugaan pelanggaran pasal terhadap postingan di media sosial tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, proses pengaduan masih ditangani Polres Tojo Una-Una. ( agung)






















