Polisi Amankan Dua Pria Bawa Senjata Api Rakitan dan Sajam di Belitang

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,OKU TIMUR – Dua pria yang berusaha menyembunyikan senjata berbahaya di balik pakaiannya akhirnya tak berkutik setelah diringkus oleh petugas kepolisian. Penangkapan terjadi di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Aksi penangkapan bermula saat tim patroli hunting yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang I, IPDA Krisna Sandi, melakukan pengamanan wilayah. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam list biru. Pasalnya, keduanya tampak tertutup rapat menggunakan jaket, topi, dan masker meski cuaca sedang panas.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dugaan petugas terbukti benar. Dari pelaku bernama Noprizal Bin Saropi (24), warga Desa Muncak Kabau, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir peluru (dua aktif dan satu kosong). Selain itu, di pinggangnya juga terselip sebilah pisau jenis kujang.

Sementara itu, rekannya, Juli Nafendra Bin Junaidi (30), juga kedapatan membawa dua bilah pisau komando dengan panjang berbeda. Yang lebih mencurigakan, dari saku jaket pelaku ditemukan satu set kunci letter T beserta dua mata besi gepeng yang diduga merupakan alat untuk membuka kunci kendaraan bermotor.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Safri, S.H dan Kasi Humas Kompol H. Edi Arianto membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kedua pelaku diamankan saat patroli berlangsung. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu senjata api rakitan beserta amunisi dan sejumlah senjata tajam yang tidak memiliki izin,” jelasnya.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk menjalani proses hukum. Saat ini polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, Noprizal dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak. Sedangkan Juli Nafendra dikenakan Pasal 307 ayat (1) UU yang sama terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kewaspadaan aparat yang berhasil mencegah potensi kejahatan bahkan sebelum terjadi. (***)

 

Jurnalis: Yessy

Berita Terkait

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK
Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura
SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR
Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala
Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WITA

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:48 WITA

SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:20 WITA

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Berita Terbaru