Harapan Perangkat Desa Dibandrol Harga, Kisah di Balik OTT KPK Bupati Pati

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto :Ilustrasi/karikatur

Foto :Ilustrasi/karikatur

Catatan Redaksi

Ruslan Panigoro (Pemimpin Redaksi)

Harapan ratusan warga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk mengabdi sebagai perangkat desa berubah menjadi kecemasan dan ketakutan. Di balik rencana pembukaan 601 formasi perangkat desa pada Maret silam, tersimpan skema senyap yang akhirnya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030, mendadak menjadi sorotan nasional. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa, sebuah praktik yang mencederai demokrasi lokal dan merusak sendi kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Bagi banyak warga desa, menjadi perangkat desa bukan sekadar jabatan. Ia adalah simbol pengabdian, stabilitas ekonomi, dan kehormatan sosial. Namun harapan itu diduga dijadikan komoditas.

Menurut KPK, peluang pengisian ratusan jabatan kosong tersebut dimanfaatkan oleh Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya. Para calon perangkat desa (caperdes) disebut diminta menyerahkan sejumlah uang agar bisa lolos seleksi.

Tarifnya tidak kecil. Awalnya disebut dipatok Rp125 juta, namun di lapangan membengkak hingga Rp225 juta per orang. Angka yang mustahil dijangkau oleh sebagian besar warga desa tanpa menjual aset atau berutang.

Skema ini berjalan rapi. Sejak November 2025, Sudewo diduga membentuk struktur tak resmi bernama “Tim 8”, yang terdiri dari sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan. Mereka berperan sebagai koordinator lapangan, menghubungi kepala desa lain, sekaligus menekan para caperdes.

Tekanan itu bukan sekadar bujuk rayu. KPK menyebut adanya ancaman bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka bila para calon tidak mengikuti “aturan main”.

Dalam suasana penuh ketidakpastian, para caperdes berada di persimpangan sulit: menyerah pada sistem yang korup, atau kehilangan kesempatan mengabdi.

Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar, hanya dari satu kecamatan. Angka itu diduga hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan aliran dana yang dirancang dalam skema ini.

OTT KPK menjadi titik balik. Satu per satu simpul praktik ini terbuka, menyeret pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo dan tiga kepala desa. Kasus ini masih terus dikembangkan, membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik layar.

Kasus ini bukan sekadar soal hukum. Ia meninggalkan luka sosial di desa-desa. Rasa percaya warga terhadap proses seleksi yang adil tergerus. Nilai gotong royong dan kejujuran yang selama ini dijaga di tingkat desa diuji oleh praktik transaksional kekuasaan.

OTT ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi tidak selalu terjadi di gedung-gedung tinggi, tetapi bisa tumbuh subur di ruang-ruang kecil pemerintahan, ketika kekuasaan tak diawasi dan harapan rakyat dijadikan alat tawar-menawar.

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menanti lebih dari sekadar hukuman. Mereka menunggu pemulihan kepercayaan, transparansi rekrutmen perangkat desa, dan jaminan bahwa jabatan publik benar-benar kembali pada makna sejatinya: pengabdian, bukan transaksi.**

Berita Terkait

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK
Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura
SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR
Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala
Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WITA

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:48 WITA

SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:20 WITA

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Berita Terbaru