Suarautara.com, Banggai – Fenomena eksploitasi anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Banggai.
Sejumlah anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar kedapatan menjadi penarik sumbangan berkedok pembangunan masjid dan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Luwuk.
Kasus terbaru terpantau pada Minggu (14/9/2025) di salah satu kafe di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang anak usia sekolah dasar berinisial (X) terlihat membawa kotak sumbangan yang mengatasnamakan pembangunan masjid.
Informasi yang dihimpun awak media, anak tersebut sudah beberapa bulan terakhir sering berkeliling melakukan penarikan sumbangan, bahkan hingga ke perkantoran.
Praktik ini bukan kali pertama terjadi. Beberapa anak lainnya, termasuk laki-laki seusia sekolah dasar, kerap muncul di kafe dan pusat keramaian dengan modus serupa.
Bahkan, diduga ada kelompok atau sindikat yang sengaja mengorganisir anak-anak untuk menggalang dana berkedok sumbangan masjid maupun pesantren.
Dikutip media Ombudsman yang mana Asisten Ombudsman, Rizki Arrida, menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbarui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi anak, termasuk eksploitasi ekonomi,” ujarnya.
Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak disebutkan, eksploitasi ekonomi adalah tindakan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
Masyarakat menilai fenomena ini sangat memprihatinkan, karena anak-anak seharusnya mendapat hak pendidikan dan waktu belajar, bukan dijadikan “penarik sumbangan”.
Anak-anak bekerja dari pagi hingga malam, bahkan sampai pukul 20.30, ini rawan membahayakan keselamatan mereka,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat meminta instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dan memberikan pembinaan kepada para orang tua.
Selain itu, diharapkan ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti mengeksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.
( AM’oks69 )





















