Pembunuhan Brutal di Langowan Utara: Pemuda 22 Tahun Tewas Ditikam 20 Kali, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Minahasa — Kabupaten Minahasa kembali diguncang kabar memilukan. Seorang pemuda, Jessie Christo Kalangie (22), meregang nyawa secara tragis setelah menjadi korban pembunuhan sadis oleh dua orang rekan sendiri. Kejadian berdarah ini terjadi di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, pada Minggu siang (6/4), dan kini menjadi fokus penyelidikan intensif pihak Polres Minahasa.

Dalam press conference yang digelar di Ruang Maesa Polres Minahasa, Selasa (9/4/2025), aparat kepolisian mengungkap detail mengerikan dari kasus yang disebut sebagai salah satu aksi kriminal paling keji sepanjang tahun ini.

Korban JCK tewas dengan lebih dari 20 luka tikaman, usai dianiaya oleh dua tersangka utama, yakni Laurel Bawohan (20) dan Swingli Sangi (17). Kedua pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di bawah penanganan intensif Satreskrim Polres Minahasa.

Investigasi awal menyebutkan tragedi ini dipicu oleh pesta minuman keras jenis cap tikus yang dicampur susu dan air putih. Dalam kondisi mabuk, korban datang membawa senjata tajam dan memicu keributan dengan memukul dan meludahi salah satu pelaku, SS.

Namun situasi memburuk saat emosi meledak—kedua tersangka secara membabi buta menikam korban berulang kali. Bahkan setelah korban berusaha kabur, pelaku terus mengejar dan kembali menusuk hingga korban terkapar tak bernyawa di tempat kejadian.

“Pisau sudah dibawa sejak awal, jadi ada indikasi perencanaan. Dan luka korban sangat banyak, sangat brutal,” ungkap penyidik saat memaparkan hasil autopsi.

Kedua senjata tajam yang digunakan telah diamankan. Penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, dan lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Khusus bagi pelaku SS yang masih berusia 17 tahun, proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edy Susanto, S.Sos., dalam keterangannya menekankan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas. Pihaknya telah memeriksa enam saksi kunci, serta tengah mempersiapkan agenda rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, terutama kalangan muda: jangan campurkan emosi dengan alkohol. Kombinasi ini berujung maut. Kasus ini jadi pelajaran keras bahwa kekerasan tidak pernah menyelesaikan masalah, hanya menambah luka, bahkan nyawa melayang,” ujarnya tegas.

Hingga kini, kasus masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.(ara)

Berita Terkait

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK
Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura
SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR
Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala
Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram
Kekerasan di SDN 6 Luwuk Mencuat Kadisdikbud Banggai Safrudin Hinelo Akan Panggil ( BL) Kepala Sekolah
Menata Luwuk Tak Cukup Lewat Perda Bupati Menguji Keberanian Bawahan Mewujudkan Ketertiban Kota
Mantan Istri Kades Ambunu Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyebaran Foto Pribadi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:40 WITA

GUS LILUR RESMI LAPORKAN DUGAAN JUAL BELI SUARA MUKTAMAR KE-35 NAHDLATUL ULAMA KE KPK

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:08 WITA

Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar, Berhentilah Berpura – pura

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:48 WITA

SUAP MUKTAMAR DEMI RAIS AAM MIFTACHUL AKHYAR

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:20 WITA

Laporan Warga Ditindak Cepat Wayan Sukarman Ungkap Percobaan Pencurian Baterai Tower di Lamala

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Kembali “Ringkus” Pemuda Muara Toba, Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Atas 5 Gram

Berita Terbaru