Oknum Kades di Tolitoli Kendalikan Pemerintahan dari Dalam Penjara

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLITOLI- Meskipun telah divonis Sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menjalani penahanan di Rutan Tolitoli, Suryanto hingga kini masih menjabat sebagai kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang.

“Hingga kini desa kami Bajugan belum memiliki Kepala Desa pengganti Pak Suryanto yang saat ini jalani hukuman di Rutan Tolitoli. Belum ada pengumuman baik dari BPD maupun kecamatan,” ungkap, salah seorang warga yang dikonfirmasi media ini, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini masih menjabat sebagai Kades,” tegas Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli, Samsu, melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2025).

Menurut informasi, hal itu terjadi setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bajugan tidak mengusulkan pergantian kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui kecamatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Dikonfirmasi ke BPD setempat Pak,” kata Samsu.

Hal inipun menarik perhatian sejumlah pihak, salah satunya Ketua GMPI Sulteng, Syarif Latadano yang mengaku terkejut mendengar informasi itu.

“Bagaimana mungkin negara membiarkan terpidana kendalikan urusan pemerintahan dari balik penjara,” kata Syarif.

Menurutnya, pemerintah Tolitoli harus segera mengambil langkah demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengeksekusi Suriyanto, Kepala Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, yang terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4322 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah salinan putusan diterima, pihaknya langsung mengeksekusi terdakwa pada Kamis (28/11/2024) pagi.

“Terpidana Suriyanto sudah dibawa ke Lapas Klas II B Tolitoli untuk menjalani hukuman penjara 9 tahun, sesuai putusan MA. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan,” ujar Albertinus.(**)

Berita Terkait

Munir Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Berikan Penyuluhan Hukum KDRT dan Perlindungan Anak di Desa Lontos
Gerak Cepat Kadis DLH Banggai Andi Rustam Benahi Disiplin ASN Kebersihan Kantor dan Siapkan Nomor Unit Reaksi Cepat Penanganan Sampah Warga
Kaban BPBD Banggai Moh Rifai Mahiwa Tegaskan Absen Disiplin ASN Aktifkan Pos Piket Darurat dan Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Hadiri Maulid Arbain ke-7, Bupati dan Wabup Buol Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Spirit Keagamaan
Langkah DPD Jawab Sorotan Komunitas Jurnalistik di Tojo Una-Una
Warga Singkoyo Minta Perlindungan Hukum ke Polresta Banggai Kasat Reskrim Semua Laporan Akan Diklarifikasi Secara Profesional
Gubernur Anwar Hafid Kunjungi Desa Mire, Janji Perbaiki Jalan dan Ingatkan Warga Jaga Tanah Adat
Permudah Warga Urus Perpanjang SIM Satlantas Polresta Banggai Hadirkan Layanan SIM Keliling di Toili dan Batui

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Munir Mahasiswa KKN-MB Unismuh Luwuk Berikan Penyuluhan Hukum KDRT dan Perlindungan Anak di Desa Lontos

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:10 WITA

Gerak Cepat Kadis DLH Banggai Andi Rustam Benahi Disiplin ASN Kebersihan Kantor dan Siapkan Nomor Unit Reaksi Cepat Penanganan Sampah Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:38 WITA

Kaban BPBD Banggai Moh Rifai Mahiwa Tegaskan Absen Disiplin ASN Aktifkan Pos Piket Darurat dan Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:44 WITA

Hadiri Maulid Arbain ke-7, Bupati dan Wabup Buol Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Spirit Keagamaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:41 WITA

Langkah DPD Jawab Sorotan Komunitas Jurnalistik di Tojo Una-Una

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Film Indonesia Harus Didukung, Bukan Hanya Dibanggakan

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:07 WITA