Pemda dan DPRD Buol Teken Nota Kesepakatan Bersama Sahkan 8 Perda Usulan dan Inisiatif

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol – Pemerintah Kabupaten Buol bersama DPRD mengesahkan sedikitnya ada delapan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda ) pada Paripurna DPRD pada agenda pandangan akhir fraksi-fraksi, Senin, (21/10/2024).

Pj Bupati Buol, Drs Muchlis, MM bersama wakil ketua DPRD, Karmin Kaimo menandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Buol, sebagai tanda pengesahan kedelapan Ranperda menjadi Perda.

Pj Bupati Buol, M. Muchlis, menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD dalam menyusun dan membahas Ranperda ini, serta menekankan pentingnya pengesahan Ranperda untuk memenuhi kebutuhan hukum pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini akan menjadi landasan bagi pelaksanaan pemerintahan dan harus segera disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Muchlis.

Diketahui 8 fraksi DPRD menyetujui delapan Ranperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), meski ada beberapa fraksi meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda yang akan diberlakukan.

Adapun 8 Ranperda yang disahkan meliputi:

  1. Perubahan Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
  2. Ranperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Buol Menjadi Perusahaan Umum Daerah Berkah Buol;
  3. Ranperda Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
  4. Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
  5. Ranperda Tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembanguan Kawasan Perdesaan, Pemanfaatan Dan Pendayagunaan;
  6. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
  7. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan; dan
  8. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Jalan.

Berita Terkait

LBH Rakyat Desak Polisi Profesional Usut Dugaan Penghinaan Seorang Jurnalis oleh Pejabat
Kapolres Banggai AKBP Wayan Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Tekankan Pelayanan Humanis
Polres Banggai Redam Konflik Turnamen Hadianto Rasyid Cup 2026 Tokoh Masyarakat Diajak Jaga Kondusifitas
Presiden SSB Buana Nambo Ketua Panitia dan Waket AskabTegas Perkuat Keamanan Jelang 32 Besar Hadianto Rasyid Cup 2026
Disdikbud Banggai Luncurkan Gerakan Membaca dan Belajar 2026 Perkuat Karakter dan Literasi Siswa
Pemda Banggai dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Demi Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Pemkab Banggai Sambut Delegasi PPL FISIP Untad Perkuat Kolaborasi Akademik dan Transformasi Digital
Banggai Jadi Tuan Rumah Konferensi dan Pengukuhan AAIPI Sulteng Perkuat Profesionalisme Auditor Intern Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:09 WITA

LBH Rakyat Desak Polisi Profesional Usut Dugaan Penghinaan Seorang Jurnalis oleh Pejabat

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:37 WITA

Kapolres Banggai AKBP Wayan Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Tekankan Pelayanan Humanis

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:20 WITA

Polres Banggai Redam Konflik Turnamen Hadianto Rasyid Cup 2026 Tokoh Masyarakat Diajak Jaga Kondusifitas

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:13 WITA

Presiden SSB Buana Nambo Ketua Panitia dan Waket AskabTegas Perkuat Keamanan Jelang 32 Besar Hadianto Rasyid Cup 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:27 WITA

Disdikbud Banggai Luncurkan Gerakan Membaca dan Belajar 2026 Perkuat Karakter dan Literasi Siswa

Berita Terbaru