LBH Kounami Tanggapi Pernyataan Inspektur Soal Cakades Petahana

Sabtu, 31 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wawan Andrie, SH ( Ketua LBH Kounami Buol)

Wawan Andrie, SH ( Ketua LBH Kounami Buol)

Buol, SUARAUTARA.COM – Menanggapi pemberitaan media soal Pilkades serentak di Kabupaten Buol terkait penjelasan kepala Inspektorat Daerah mengenai tahapan dan persyaratan bagi para Kepala desa petahana September mendatang, Andrie Wawan, SH selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuonami Buol angkat bicara.

Kepada suarautara.com, Jum’at (30/07) Andrie Wawan, SH mengatakan, sedikitnya ada tiga poin yang akan kami tanggapi terkait pernyataan Kepala Inspektorat, Drs. Rianto Rioeh. Yang pertama, “ Terkait pernyataan pak Inspektur,” bebas temuan Inspektorat” terkesan Ambigu. Pasalnya, apakah tiap tahunnya selama periode berjalan kades – kades di 42 desa yang akan melakukan PILKADES itu tidak di periksa?. Lantas,  jika terjadi temuan kerugian uang Negara, apakah di tahun – tahun sebelum adanya Pilkades tidak di periksa dan diberi sanksi?, Kenapa harus menunggu 6 tahun baru keluar statement seperti ini dan terkesan  politis,” kata Andrie.

Selanjutnya Andrie menyebut, poin kedua terkait nantinya pihak inspektorat dan panitia kabupaten  akan melihat data pertahana Cakades satu persatu.

“seakan – akan memberikan kesan tendensius, kan sudah ada aturannya jika bermasalah ya blacklist. Karena sikap tersebut bisa menjadi bola liar dan polemik debat kusir di masing-masing desa yang akan melalukan Pilkades, khususnya bagi pertahana,” jelasnya.

Tak hanya itu kata Andrie Wawan, aktivis penggiat hukum ini melanjutkan dipoin ketiga paling terpenting adalah pengawasan masyarakat terhadap pelekasaan Pilkades penting di lakukan bagaimana mungkin masyarakat bisa dapat informasi jika link JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) tidak di update terkhusus Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup No 7 Tahun 2021 terkait persyaratan untuk calon kepala desa dan segala rangkaian yang bertalian dengan pilkades.

“ leading sector terkait juga harus mengambil peran seperti bagian Hukum atau Humas protokoler sekretariat daerah terkait informasi perkembangan hukum terkhusus pilkades agar bukan hanya dinas yang melakukan pengawasan juga masyarakat bisa melakukan pengawasan atau pelaporan yang prinsipinya melibatkan mereka guna partisipasi publik terhadap pilkades.” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Buol, Drs.Rianto Rieoh saat dikonfirmasi belum berhasil setelah berita ini diturunkan.

 

 

 

 

[uchan]

 

 

Berita Terkait

Kodim 1308/LB Buka Open Turnamen Karate INKAI Banggai Bersaudara Semarakkan HUT ke 81 TNI
Kodim 0823/Situbondo Gelar TNI Peduli Sampah, Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Mimbaan
Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa
Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB
Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.
Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial
Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71
Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 14:16 WITA

Kodim 1308/LB Buka Open Turnamen Karate INKAI Banggai Bersaudara Semarakkan HUT ke 81 TNI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:58 WITA

Kodim 0823/Situbondo Gelar TNI Peduli Sampah, Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Mimbaan

Sabtu, 19 September 2026 - 06:11 WITA

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WITA

Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB

Jumat, 18 September 2026 - 11:32 WITA

Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.

Berita Terbaru