Peraturan Terbaru Nama di KTP Minimal 2 Kata, Lalu Pemilik Nama 1 Kata Harus Bagaimana?

Rabu, 25 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, NASIONAL – Kemendagri mengeluarkan syarat terbaru terkait pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Hal itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Salah satu syaratnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.

“Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata,” begitu bunyi aturannya.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?

Penjelasan Kemendagri

Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku”.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal yang sama. Nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.

 

 

 

[SERAMBINEWS]

 

Berita Terkait

HUT Lalu Lintas ke 71 Satlantas Polresta Banggai Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
RSUD Mokoyurli Masuk Rencana Revitalisasi, Pemkab Buol Perkuat Sinergi dengan Kemenkes
Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng
Discovering the Best Online Gambling Establishments: A Comprehensive Overview
Casino Myths Busted: The Truth Behind Common Gambling Legends
Bersama Jaga Baluran, Tim Gabungan Perkuat Patroli Cegah Karhutla
DPMPTSP Banggai Genjot Pelayanan Perizinan Yunus Ajak Warga Manfaatkan MPP Yang Nyaman
Gelar Senam Lintas Ormas Letkol Inf Cepi Kartiwa Tekankan Pentingnya Kesehatan Anggota dan Ibu Persit

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:42 WITA

HUT Lalu Lintas ke 71 Satlantas Polresta Banggai Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 16:01 WITA

RSUD Mokoyurli Masuk Rencana Revitalisasi, Pemkab Buol Perkuat Sinergi dengan Kemenkes

Kamis, 24 September 2026 - 01:17 WITA

Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WITA

Discovering the Best Online Gambling Establishments: A Comprehensive Overview

Rabu, 23 September 2026 - 20:44 WITA

Casino Myths Busted: The Truth Behind Common Gambling Legends

Berita Terbaru

Kab.Banggai Laut

DPC PJS Satu-satunya Organisasi Pers yang Tercatat di Kesbangpol Touna

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:31 WITA