SUARAUTARA.COM,MINAHASA-Sengketa panas pengelolaan tanah wakaf di Kelurahan Wawalintouan, Tondano Barat, akhirnya tuntas.
Pengadilan Agama (PA) Tondano menegaskan posisi hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir sah dan tunggal atas aset wakaf yang selama ini diperebutkan.
Putusan bernomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo itu dibacakan Jumat (31/10/2025) dan menutup polemik berkepanjangan antara Yayasan Nurul Yaqin (penggugat) melawan Badan Takmir dan Keimaman Masjid Nurul Yaqin (tergugat).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian dan memerintahkan para tergugat menyerahkan pengelolaan aset wakaf seluas 1.198 m² kepada pihak yayasan.
“Putusan ini menegaskan hak dan kewenangan Yayasan Nurul Yaqin sebagai badan hukum yang sah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” tegas Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, usai sidang.
Menurut Firmansyah, dasar hukum pengelolaan aset oleh Yayasan Nurul Yaqin sudah sangat kuat.
Mulai dari Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2017, Berita Acara Rapat Pembina Tahun 2023, hingga Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulut Nomor 015 Tahun 2024 yang telah disahkan KUA Kecamatan Tondano dengan Surat Pengesahan Nazir Nomor W5/023/06 Tahun 2025.
“Namun sejak keputusan BWI keluar, yayasan justru dihalangi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang mengelola aset wakaf. Kami sudah menempuh jalur mediasi, tapi selalu menemui kebuntuan,” ungkapnya.
Tanah wakaf yang disengketakan merupakan hibah dari Alm. Hasan Naya, tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/004/09/90 tertanggal 24 Mei 1990, dan kini berdiri Masjid serta Madrasah Nurul Yaqin di atasnya.
Selama lebih dari setahun, tanah ini menjadi sumber ketegangan internal jamaah karena perebutan pengelolaan antara yayasan dan kelompok takmir.
Melalui putusannya, majelis hakim menegaskan:
1. Menolak eksepsi para tergugat;
2. Menetapkan tanah wakaf di Wawalintouan sebagai harta benda wakaf sah;
3. Menetapkan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir pengelola;
4. Memerintahkan tergugat menyerahkan seluruh aset kepada yayasan;
5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp1.190.000.
Firmansyah menyebut keputusan ini bukan semata kemenangan hukum, melainkan kemenangan moral bagi tertib pengelolaan wakaf di Minahasa.
“Putusan ini menjadi peringatan bahwa wakaf bukan milik pribadi atau kelompok. Ia milik umat, yang harus dikelola oleh lembaga sah dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan ketetapan hukum ini, Yayasan Nurul Yaqin Tondano kini resmi menguasai kembali hak pengelolaan aset wakaf yang selama ini disengketakan.
Publik berharap, fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf tersebut dapat kembali berjalan sebagaimana amanat pewakafnya, untuk kemaslahatan umat.(ara)















