PA Tondano Tamatkan Konflik Wakaf, Yayasan Nurul Yaqin Jadi Pengelola Tunggal

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA-Sengketa panas pengelolaan tanah wakaf di Kelurahan Wawalintouan, Tondano Barat, akhirnya tuntas.

Pengadilan Agama (PA) Tondano menegaskan posisi hukum Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir sah dan tunggal atas aset wakaf yang selama ini diperebutkan.

Putusan bernomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo itu dibacakan Jumat (31/10/2025) dan menutup polemik berkepanjangan antara Yayasan Nurul Yaqin (penggugat) melawan Badan Takmir dan Keimaman Masjid Nurul Yaqin (tergugat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian dan memerintahkan para tergugat menyerahkan pengelolaan aset wakaf seluas 1.198 m² kepada pihak yayasan.

“Putusan ini menegaskan hak dan kewenangan Yayasan Nurul Yaqin sebagai badan hukum yang sah, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” tegas Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat, usai sidang.

Menurut Firmansyah, dasar hukum pengelolaan aset oleh Yayasan Nurul Yaqin sudah sangat kuat.

Mulai dari Akta Pendirian Nomor 01 Tahun 2017, Berita Acara Rapat Pembina Tahun 2023, hingga Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulut Nomor 015 Tahun 2024 yang telah disahkan KUA Kecamatan Tondano dengan Surat Pengesahan Nazir Nomor W5/023/06 Tahun 2025.

“Namun sejak keputusan BWI keluar, yayasan justru dihalangi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang mengelola aset wakaf. Kami sudah menempuh jalur mediasi, tapi selalu menemui kebuntuan,” ungkapnya.

Tanah wakaf yang disengketakan merupakan hibah dari Alm. Hasan Naya, tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/004/09/90 tertanggal 24 Mei 1990, dan kini berdiri Masjid serta Madrasah Nurul Yaqin di atasnya.

Selama lebih dari setahun, tanah ini menjadi sumber ketegangan internal jamaah karena perebutan pengelolaan antara yayasan dan kelompok takmir.

Melalui putusannya, majelis hakim menegaskan:

1. Menolak eksepsi para tergugat;

2. Menetapkan tanah wakaf di Wawalintouan sebagai harta benda wakaf sah;

3. Menetapkan Yayasan Nurul Yaqin Tondano sebagai nazir pengelola;

4. Memerintahkan tergugat menyerahkan seluruh aset kepada yayasan;

5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp1.190.000.

Firmansyah menyebut keputusan ini bukan semata kemenangan hukum, melainkan kemenangan moral bagi tertib pengelolaan wakaf di Minahasa.

“Putusan ini menjadi peringatan bahwa wakaf bukan milik pribadi atau kelompok. Ia milik umat, yang harus dikelola oleh lembaga sah dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan ketetapan hukum ini, Yayasan Nurul Yaqin Tondano kini resmi menguasai kembali hak pengelolaan aset wakaf yang selama ini disengketakan.

Publik berharap, fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf tersebut dapat kembali berjalan sebagaimana amanat pewakafnya, untuk kemaslahatan umat.(ara)

Berita Terkait

Pengurus KONI Minahasa Periode 2025–2029 Resmi Dilantik
Minahasa Kawal Revitalisasi Danau Tondano, Bupati RD Serahkan Proposal ke Kementerian PUPR
Wabup Minahasa Terima Audiensi Stasiun Meteorologi Maritim Bitung Bahas Pemasangan HF Radar
Bapenda Minahasa Gencar Tertibkan Wajib Pajak, Tim Intensifikasi Turun Lakukan Sidak
Wabup Vanda Sarundajang Tekankan Sinergi Cegah Stunting di Remboken
Konsolidasi Bahasa Negara, Minahasa Dorong Penguatan Penggunaan Bahasa Indonesia
Lapas Tondano Gelar Penggeledahan Rutin, Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Bersih
Bupati Minahasa Tinjau Pasar Sonder, Soroti Harga dan Kebersihan Jelang Akhir Tahun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:35 WITA

PA Tondano Tamatkan Konflik Wakaf, Yayasan Nurul Yaqin Jadi Pengelola Tunggal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:30 WITA

Pengurus KONI Minahasa Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:02 WITA

Minahasa Kawal Revitalisasi Danau Tondano, Bupati RD Serahkan Proposal ke Kementerian PUPR

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:07 WITA

Wabup Minahasa Terima Audiensi Stasiun Meteorologi Maritim Bitung Bahas Pemasangan HF Radar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:13 WITA

Bapenda Minahasa Gencar Tertibkan Wajib Pajak, Tim Intensifikasi Turun Lakukan Sidak

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Langit di Ujung Dermaga (Cerpen)

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:15 WITA