Buol – Ketua sementara DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwendy, menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektor (Linsek) untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol tahun 2024-2043 di Jakarta, Selasa (08/09/2024).
Ryan menyatakan bahwa RTRW Kabupaten Buol bukan sekadar regulasi, melainkan peta jalan untuk merencanakan dan mengelola pemanfaatan ruang secara terencana, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ryan juga menjelaskan bahwa proses pembentukan RTRW Kabupaten Buol telah melalui serangkaian tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mulai dari penyampaian Ranperda RTRW kepada DPRD pada 20 Juli 2023, mendapatkan Surat Selesai Harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 Juli 2023, hingga pelaksanaan pembahasan bersama Pemerintah Daerah pada 11 September 2023,”jelasnya
Lanjutnya, setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, DPRD Kabupaten Buol akan segera menjadwalkan Rapat Paripurna Akhir untuk menetapkan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Buol Tahun 2024-2043.






















