MANADO, SUARAUTARA – Pegiat anti korupsi, Arthur Mumu menyayangkan perkara fitnah yang dilaporkannya ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dihentikan penyidik dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.
Walikota Manado Andrei Angouw, Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, dan empat belas (14) wartawan Pos Liputan di Pemerintah kota (Pemkot) Manado, terancam pidana berujung ke penjara, atas laporan Arthur Mumu, di SPKT Polda Sulut, perkara dugaan tindak pidana penghinaan, dengan Laporan Polisi LP/B/240/V/2024/SPKT/Polda Sulut Tanggal 7 Mei 2024.
Andrei Angouw, Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda dan 14 oknum wartawan Pos Liputan di Kantor Walikota Manado, diduga kuat melakukan tindak pidana penghinaan dan menyampaikan berita bohong sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP, pasal 14 dan pasal 15 UURI nomor 1 tahun 1946.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, yang ditayangkan di empat belas (14) media online pos liputan kantor walikota Manado, nyata-nyata telah memfitnah saya,” ucap aktivis pemberani ini.
Baginya, pernyataan Andrei Angouw dan kontraktornya di 14 media online Pos Liputan Kantor Walikota Manado, merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung ke penjara.
Arthur kaget membaca berita yang dinilainya tidak berimbang dan telah memfitnah dirinya tanpa bukti. “Saya heran 14 wartawan Pos Liputan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, dengan penuh keberanian dan terang-terangan menyampaikan berita bohong tanpa konfirmasi kepada saya,” kata Arthur, terang Artur kepada media ini, Kamis (5/12/2024).
Awalnya, Arthur Mumu yang dikenal fokal membongkar adanya Proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusunawa) senilai Rp 21 Miliar dan Pembangunan Stal Kuda Rp 4 Miliar, diduga dibangun oleh Walikota Manado Andrei Angouw melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) kota Manado, di atas lahan bukan milik pemerintah kota (Pemkot) Manado.
“Kedua proyek tersebut dibangun oleh pemkot manado di lahan milik Michael Van Essen, tepatnya di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menggunakan dana APBD,” ungkap Arthur.
Mungkin karena takut Arthur Mumu akan membongkar masalah proyek milik pemerintah kota (Pemkot) Manado, hingga Walikota Manado Andrei Angouw, menjadikan 14 oknum wartawan sebagai alat untuk menjatuhkan Arthur dengan berita bohong bermuatan fitnah.
Menurut Arthur Mumu, Andrei Angouw dan Kontraktornya, sudah nyata-nyata memfitnah dirinya di 14 (empat belas) media online Pos Liputan Kantor Walikota Manado, yang bunyinya ; “Tak tanggung-tamggung Arthur Mumu, melakukan pemerasan dan meminta uang kepda Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek”. Ke-14 wartawan itu mempublikasikan berita tersebut pada tanggal 29 November 2023.
Jika Arthur Mumu benar-benar telah melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta, kenapa sejak awal Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, tidak melaporkan Arthur ke polisi, dan memilih mempublikasikan ke media online Pos Liputan Pemkot Manado.
“Kalau bicara pemerasan dan meminta uang, berarti ada uang yang Andrei Angouw dan Kontraktornya berikan kepada saya. Kapan, dimana dan berapa rupiah yang diberikan kepada saya? Bagaiman bisa saya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah, sementara saya tidak pernah bertemu dengan Andrei Angouw dan Kontraktornya selama pembangunan proyek Rumah Susun dan Stal Kuda dibangun,” sebut Arthur pria berkaca mata ini.
Aktivis yang dikenal vokal ini menduga, tidak mungkin ke-14 wartawan menulis berita penghinaan, tanpa sepengetahuan Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktornya. Makanya saya tantang Walikota Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda, untuk membuktikan tuduhan mereka kepada saya di hadapan publik dan aparat penegak hukum (APH),” tandasnya.
Uapaya konfirmasi kepada Walikota Manado, Andre Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda terkait hal ini belum berhasil setelah berita ini ditayangkan.**