Suarautara.com, Banggai – Tekad Polres Banggai memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.
Dua pria berinisial AM (30) dan RS (35), warga Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (1/10/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RS, seorang buruh pelabuhan, oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Banggai di Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 03.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengembangan, sekitar pukul 08.30 WITA kami kembali berhasil meringkus AM, seorang driver ojek online, di Jalan Gunung Klabat Luwuk,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid.
Kasat menambahkan, modus kedua pelaku yakni dengan cara membuang barang bukti di jalan untuk kemudian dibawa pulang dan dijual kembali.
Dari hasil penggeledahan di rumah RS, polisi menyita 9 sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Sementara dari tangan AM, polisi mengamankan 53 gram sabu siap edar.
Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan pelaku lain yang terlibat,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Sigi tersebut.
Dengan penangkapan ini, Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
( AM’oks69 )