KABUPATEN BUOL – Hingga saat ini sudah sekitar188 orang membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Buol untuk keperluan pendaftaran calon legislatif (Caleg) pada Pileg 2024 mendatang.

“Sat Intelkam Polres Buol hanya menerbitkan SKCK khusus untuk para Caleg Kabupaten,” kata Kasat Intel Polres Buol, IPTU Jepri Suria, Selasa (8/5/2023).
Kasat Intel mengatakan, untuk pembuatan SKCK, buka setiap Senin sampai dengan Jumat. Namun untuk saat ini Sabtu tetap buka, karena ada petunjuk dari Mabes Polri untuk pelayanan buka pukul 07.30 – 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk persyaratan mutlak pembuatan SKCK ini yakni fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy akta lahir, jika tidak ada gunakan ijazah, kartu sidik jari, pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar serta mengisi daftar pertanyaan dan kartu TiK.
Untuk tarif biaya SKCK ini sebesar Rp30 ribu, pengurusan ini selesai 5 menit jika berkas lengkap.
“SKCK yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres, hanya untuk mendapat surat dari Pengadilan terkait keterangan tidak pernah/pernah terpidana (lampiran ke Pengadilan),” ujar Jefry Surya.
Lanjut dia, Sat Intelkam Polres Buol juga bekerjasama dengan Reskrim untuk menginput data catatan kriminal seseorang melalui aplikasi Cakep.
“Pemohon baik yang belum terlibat pidana atau sudah berdasarkan data dari Kejaksaan berhak menerima SKCK dan bisa diperoleh. Namun, SKCK yang dikeluarkan itu tetap akan dibuatkan catatan sesuai dengan hasil putusan sidang,” katanya.
(uchan)

























