SUARAUTARA.COM,Manado, Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM yang menyeret nama Jeffry Korengkeng digelar di Pengadilan Negeri Manado Kelas IA, Jumat (29/8/2025).
Agenda sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd itu berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin langsung oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Evans Sinulingga, SE., SH., MH., bersama timnya, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta kuasa hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Korengkeng tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
“Keputusan ini menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dari pihak kami. Dakwaan justru memperjelas bahwa peran klien kami hanya sebatas administratif,” ujar Dr. Michael Kemizaldy Jacobus, SH., MH., salah satu kuasa hukum.
Menurutnya, tuduhan adanya konspirasi antara Korengkeng dengan pemberi dana hibah tidak terbukti. Ia menambahkan, kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar yang disampaikan JPU tidak pernah mengalir ke lima tersangka, termasuk kliennya.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari enam advokat itu menyatakan optimistis menghadapi jalannya persidangan.
Mereka meyakini fakta hukum nantinya akan menegaskan posisi Jeffry Korengkeng yang hanya menjalankan fungsi administrasi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memimpin jalannya persidangan secara objektif dan adil.(ara)















