Suarautara.com, Banggai – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Sabtu (1/11/2025), bertempat di Kantor Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dan menginformasikan program pembentukan peraturan daerah (Perda) antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan pemahaman teknis serta regulatif terkait mekanisme pembentukan Perda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Kartini Akbar, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Bapemperda Mursidin, anggota Bapemperda Sucipto dan Naim, Sekretaris DPRD Sudarso Abusama, Kabag Persidangan Muhtar Kantu.
Serta dihadiri sejumlah camat di antaranya Camat Toili Rustam Petasiri, Camat Toili Jaya Makmur Lalekeng, Camat Moilong Ichwan Ahmad, dan Camat Toili Barat Bambang Abdullah. Hadir pula para kepala desa dari beberapa wilayah di Kabupaten Banggai.
Dalam sosialisasi tersebut, DPRD Banggai menetapkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pembahasan tahun 2025, yaitu. :
1. Penataan Pedagang Kaki Lima
2. Penertiban Ternak
3. Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
4. Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
5. Analisis Dampak Lalu Lintas
6. Pengendalian Pencemaran Udara
7. Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Dari tujuh Raperda tersebut, tiga di antaranya masuk dalam kategori Perda wajib, yakni yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber, yaitu Boni Sambeta dari unsur perdagangan, Dr. Andi Munafri selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk, dan Ronal Mansoba dari Satpol PP Kabupaten Banggai. Acara dipandu oleh moderator Muhtar Kantu, Kabag Persidangan DPRD Banggai.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda Kartini Akbar menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Perda agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.
Yang paling mendesak saat ini adalah penataan pedagang kaki lima, penertiban ternak, dan pengawasan minuman beralkohol. Kami sangat membutuhkan saran serta masukan dari masyarakat agar rancangan Perda ini benar-benar bermanfaat,” jelas Kartini.
Ia menambahkan, seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum masuk tahap fasilitasi di tingkat provinsi.
Sesi tanya jawab dibuka bagi para camat dan kepala desa, di mana peserta aktif memberikan saran terkait rancangan Perda, terutama soal penanganan ternak dan cadangan pangan daerah.
Wakil Ketua Bapemperda Mursidin dalam penutupannya menyampaikan bahwa perjalanan penyusunan Perda memerlukan lima tahapan penting – mulai dari harmonisasi internal hingga fasilitasi di biro hukum provinsi.
Perjalanan pembentukan Perda ini panjang, tapi berkat masukan dari para camat dan kepala desa, kami optimis semua pointer penting akan kami tampung dan bahas di tahapan berikutnya,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi Propemperda ini juga sedang berlanjutkan di kecamatan lain di wilayah Kabupaten Banggai sebagai bentuk pemerataan informasi dan partisipasi publik.(AM’oks69 )















