Punya Harta Rp28 Miliar, Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jumat, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex saat ini juga sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Nurdin tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada 29 Maret 2021. Eks Bupati Banyuasin itu mengaku memiliki harta sebanyak Rp28 miliar.

Tercatat dalam LHKPN, Alex memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Musi Banyuasin, Palembang, dan Tangerang. Luasnya pun bervariasi, mulai dari 240 meter persegi sampai 14.000 meter persegi. Total nilai tanah dan bangunannya mencapai Rp20.565.669.750.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Alex pun mengaku hanya memiliki dua unit kendaraan, yakni mobil VW Caravelle model minibus senilai Rp135 juta dan Toyota Kijang tahun 1994 seharga Rp30 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6.723.500.000.

Selain itu, Alex mengaku memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp575.104.567. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Alex sebanyak Rp28.029.274.317.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin bersama mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka pun langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 20 hari ke depan.

 

 

 

 

 

[viva]

 

Berita Terkait

Bupati Banggai Hadiri RUPS dan RUPS-LB PT. Bank Sulteng di Palu
Calon P3K Jalani Tes Kesehatan, RSUD Datoe Binangkang Fasilitasi Pelayanan Semuanya
Konferwil IPPAT Sulteng 2025 Resmi Dibuka, Bupati Banggai: Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
Pemkab Banggai dan UNG Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Pendidikan dan SDM
Komisi III DPRD Buol Bakal undang Dinas Terkait Soal Proyek Bermasalah
Zulkifli Usman, Anggota Dewan Sederhana dan Merakyat
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo – Gibran Tuai Dukungan di Kabupaten Banggai
Sudaryano R. Lamangkona Diangkat Sebagai Staf Ahli Kementerian UMKM : Bukti Dedikasi dan Kompetensi

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:05 WITA

Bupati Banggai Hadiri RUPS dan RUPS-LB PT. Bank Sulteng di Palu

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:33 WITA

Calon P3K Jalani Tes Kesehatan, RSUD Datoe Binangkang Fasilitasi Pelayanan Semuanya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:30 WITA

Konferwil IPPAT Sulteng 2025 Resmi Dibuka, Bupati Banggai: Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:27 WITA

Pemkab Banggai dan UNG Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Pendidikan dan SDM

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:43 WITA

Komisi III DPRD Buol Bakal undang Dinas Terkait Soal Proyek Bermasalah

Berita Terbaru

Kab.Buol

Kapolres Buol Pimpin Upacara Sertijab 3 PJU dan Kapolsek Bokat

Senin, 20 Jan 2025 - 11:18 WITA