Suarautara.com, Banggai – Praktisi hukum Makmur Manesa menanggapi persoalan reklamasi wilayah perairan pesisir pantai yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dugaan penimbunan bibir pantai di kawasan Teluk Lalong oleh salah satu pengusaha dinilai menimbulkan tanda tanya besar, lantaran hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut dari pihak terkait, khususnya pemerintah daerah.
Makmur Manesa, saat dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (16/01/2025), menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di sebagian perairan pesisir laut maupun pulau-pulau kecil secara menetap, wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pengurugan atau penimbunan area perairan pesisir (reklamasi) dengan menggunakan material tanah, pasir, atau sirtu pada prinsipnya dapat dilakukan, sepanjang bertujuan untuk meningkatkan manfaat atau nilai tambah wilayah pesisir dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi, serta dilaksanakan sesuai dengan kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun dalam pelaksanaan reklamasi, terdapat larangan tegas, yakni tidak boleh melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar,” jelas Makmur.
Menurutnya, jika dalam praktik reklamasi terdapat pelanggaran aturan, maka pihak yang melakukan penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.
Bahkan, ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembangunan fisik yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat.
Selain itu, terdapat pula ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta bagi setiap orang yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan.
Makmur juga menambahkan, setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa memiliki izin lokasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, bagi yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil tanpa izin pengelolaan, terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Seluruh ketentuan tersebut, kata Makmur, diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Ia pun berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, segera turun langsung ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Apalagi persoalan ini sudah beredar luas di media sosial Facebook. Jangan sampai terkesan ada pembiaran,” pungkas Makmur Manesa.
( AM’oks69 )
























