PPKD Hulubalang Tetapkan 5 Bakal Cakades Lolos Persyaratan Administrasi, Desa Oyak Ditunda
Buol, SUARAUTARA.COM – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Hulubalang Kecamatan Paleleh Barat, tengah menetapkan 5 bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi yang dilakukan PPKD selang sepekan.
Dengan cermat dan penuh ketelitian serta mengacu pada Perbup dan Perda serta tata tertib Pilkades serentak, PPKD akhirnya menetapkan bakal cakades yang nantinya pada tahapan selanjutnya, Rabu (25/08/2021), akan ditetapkan dalam pencabutan nomor urut cakades tersebut.
“ Alhamdulillah, kita sudah menetapkan 5 bakal calon kepada desa yang lolos persyaratan administrasi melalui pencermatan PPKD dengan sangat teliti, dan nantinya kelima bakal calon ini akan ditetapkan sebagai calon dan akan dilakukan pengundian nomor urut,” jelas Haslan Abd. Ali, kepada suarautara.com, Selasa (24/08/2021).
Ditambahkan Haslan, dalam penetapan bakal calon kepala desa yang lolos administrasi ini dilakukan sangat ketat dan diawasi Panitia Pengawas desa serta panitia sub kabupaten dalam hal ini Camat Paleleh Barat, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab panitia dalam hal penelitian serta pencermatan berkas para bakal calon ini.
“ dari 6 calon yang ada, 5 calon dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah melalui hasil penelitian dan pencermatan oleh PPKD, P3KD dan pihak kecamatan, aspek pencermatan juga dilakukan mulai dari keabsahan ijasah dan surat-suratt pendukung lainnya,” ungkap Haslan Ali.
Adapun ke 6 bakal calon yang ditetapkan diantaranya Mohamad Tanaijo, Arlan Amalu, Muhidin Mahruja, Suriyani H, Salim dan Pandi Tanua, sedangkan 1 calon lainya yang dinyatakan tidak lolos kelengkapan administrasi sampai pada tahapan yang ditetapkan PPKD adalah Muhamad.
Sementara itu, dari informasi yang diterima dari salah satu anggota PPKD Desa Oyak, penetapan bakal calon yang lulus seleksi administrasi belum bisa dilakukan oleh Panitia, karena masih merampungkan beberapa hasil temuan berkas bakal calon yang belum lengkap dan atau bermasalah, sehingga PPKD masih diberi kesempatan untuk mempersiapkan penetapan bakal calon yang lulus penelitian berkas.
[can]