Suarautara.com, Banggai – Kejaksaan Negeri Banggai memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (31/3/2026), di halaman kantor Kejari Banggai, Luwuk.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, termasuk perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, DPRD, serta insan pers.
Kepala Kejari Banggai, Akbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini pemusnahan pertama di tahun 2026 dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19 perkara narkotika, 2 perkara kesehatan, serta 7 perkara lainnya.
Di antaranya sabu seberat 104,1792 gram dan obat keras jenis Trihexypenidyl sebanyak 5.527 butir.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat terkait sebagai bentuk legalitas proses.(AM’oks69)















