SUARAUTARA.COM, BUOL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdiwijaya S KONI S.IP paska dirinya dilantik, langsung menemui konstituen melalui kegiatan Reses yang dilaksanakan di daerah Pemilihannya yakni di desa Nandu dan Lokodoka Kecamatan Gadung, serta di desa Bunobogu kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol, Kamis (23/3/2022).

Reses yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap suara rakyatnya hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 Huruf I, J, K di sebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggung-jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan tanggungjawab moril kita terhadap aspirasi masyarakat, apa saja keluhan dan kebutuhan rakyat kita serap dan programkan,” ungkap Abdiwijaya.
Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing, lanjut Abo sapaan akrabnya, masyarakat dengan anggota DPRD mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.
“Kita akan tampung semua keinginan dan keluhan masyarakat khususnya di dapil 2, kita sinergikan dengan program pemerintah daerah agar sejalan,” terang Abo yang saat ini menduduki anggota DPRD Komisi lll dari Partai PKB.
Reses pertama ini dihadiri Kepala desa Bunobogu serta masyarakat dan camat Gadung serta masyarakat bauk dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW.
Ruslan Panigoro
























