Oknum Pendidik Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

SUARAUTARA.COM, Buol – Perbuatan asusila dan tak terpuji kembali terjadi di kabupaten Buol dan kali ini pelakukanya diduga oknum Pendidikan yang menjabat sebagai kepala sekolah disalah satu sekolah dasar di kecamatan Bunobogu berinisial SE.

Mirisnya lagi, korban yang merupakan bocah berumur enam belas tahun tahun yang masih diduduk di bangku SMK Marga Bakti Poongandi wilayah kecamatan Bokat, kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dugaan pencabulan yang tega dilakukan oleh oknum kepsek tersebut sungguh sangat mencoreng dunia Pendidikan di kabupaten Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang guru yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi siswa-siswinya justru berbuat asusila dengan bejatnya kepada anak dibawah umur.

Diduga oknum guru ASN tersebut melakukan persetubuhan beberapa kali kepada korban sejak pada bulan Januari 2023. Menurut saksi korban, bahwa Oknum guru  tersebut bukan hanya mencabuli  korban, tetapi beberapa kali sempat mengancam untuk menghabisi nyawa korban jika ia melaporkan kasus ini kepada keluarga atau apparat hukum.

Tak tahan dengan ancaman dan rasa traumanya akhirnya korban dengan spontan langsung menceritakan kejadian yang Ia alami kepada orang tua dan  keluarganya sehingga memicu kemarahan  pihak keluarga.

Anehnya, hal ini dihalang-halangi oleh keluarga pelaku yang tak lain juga merupakan keluarga korban.

Meski demikian, karena tak tahan denga aib yang menimpa korban, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Buol, Selasa, [30/4/2024] sekitar pukul 11. 30 WITA. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL//IV/2024/SPKT/ Res Buol. yang diterima langsung laporan Brigpol Nur Arif Nafiudin ditandatangani oleh Kasat SPKT, ub Kanit SPKT II, AIPDA Sunardin.

Kepada awak media pihak keluarga korban berharap agar Aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku dengan alasan bahwa pelaku cabul tersebut merupakan guru yang seharusnya mengayomi anak didiknya. Apalagi sangat jelas dalam Undang – undang RI No. 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak dibawah umur.

” setiap orang yang melakukan tindakan pemcabulan yang di ketahuinya anak tersebut masih di bawah umur, dapat di ancam dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan serendah-rendahnya  10 tahun serta denda paling banyak 100 juta rupiah atau lebih.

Upaya konfirmasi ke Polres Buol belum berhasil setelah berita ini dipublis.(**)/red

Berita Terkait

Bupati Banggai Tunjuk dr Budiyanto Uda a Sebagai Plt Direktur RSUD Luwuk
Kadishub Banggai Farid Rapat Sosialisasi Penertiban Parkir dan Tim Gabungan TNI Polri Sat Pol PP dan Organda
Kadishub Banggai Farid Hasbullah Karim Dapat Apresiasi dari Wakil Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Terkait Capaian Serapan Anggaran 2025
Anggota Komisi III DPRD Banggai Tekankan Percepatan Serapan Anggaran 2025 di Tengah Waktu yang Mepet
Kepala Cabang BSI Luwuk Ucapkan Selamat atas Penunjukan dr. Budiyanto Uda’a sebagai Plt Direktur RSUD Banggai
Sosialisasi Bersama Pemkab Banggai dan PT LTI Guna Mitigasi Risiko Kabel Bawah Laut Palapa Ring Tengah
Pemkab Banggai Bersama Disperindag Sulteng Rumuskan Penguatan Sentra IKM Melalui FGD
Bentuk Nyata Perduli Lingkungan di Lakukan Oleh Pertamina EP Donggi Matindok Field Dukung Program Asta Cita

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Bupati Banggai Tunjuk dr Budiyanto Uda a Sebagai Plt Direktur RSUD Luwuk

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:56 WITA

Kadishub Banggai Farid Rapat Sosialisasi Penertiban Parkir dan Tim Gabungan TNI Polri Sat Pol PP dan Organda

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:39 WITA

Kadishub Banggai Farid Hasbullah Karim Dapat Apresiasi dari Wakil Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Terkait Capaian Serapan Anggaran 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:21 WITA

Anggota Komisi III DPRD Banggai Tekankan Percepatan Serapan Anggaran 2025 di Tengah Waktu yang Mepet

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:21 WITA

Kepala Cabang BSI Luwuk Ucapkan Selamat atas Penunjukan dr. Budiyanto Uda’a sebagai Plt Direktur RSUD Banggai

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Langit di Ujung Dermaga (Cerpen)

Sabtu, 1 Nov 2025 - 00:15 WITA