Nasabah BRI Ampana Pertanyakan Transparansi Tagihan dan Prosedur Lelang Agunan

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtara.com, Tojo Una-una — Upaya seorang nasabah di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, untuk memperoleh kejelasan terkait kewajiban kredit dan riwayat transaksi perbankan berujung pada persoalan yang kini memasuki tahap penagihan dan ancaman lelang aset.

SR (45), nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office (BO) Ampana, mempertanyakan sejumlah dokumen dan prosedur penagihan yang menurutnya belum memberikan gambaran secara rinci mengenai dasar perhitungan kewajiban kredit yang harus dipenuhi.

Hasil penelusuran investigasi menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak perbankan, terutama terkait rincian tagihan, kondisi rekening koran, riwayat pencairan kredit, serta pemasangan informasi mengenai rencana penjualan agunan melalui lelang.

Persoalan tersebut bermula ketika BRI BO Ampana menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada nasabah. Dalam SP 1 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani Branch Office Head BRI Ampana, Raden Beril Trianov, tercantum kewajiban atas dua nomor rekening pinjaman, yakni 0566-01-500907-15-8 dan 0566-01-500743-15-6.

Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, surat peringatan tersebut tidak disertai rincian billing statement yang secara terpisah menunjukkan komponen kewajiban, seperti pokok pinjaman, bunga berjalan maupun denda keterlambatan.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi nasabah karena rincian komponen tagihan diperlukan untuk mengetahui dasar penghitungan kewajiban secara transparan.

Persoalan lain muncul pada rekening koran dalam bentuk continuous form yang diserahkan kepada nasabah.

Secara fisik, sebagian lembar rekening koran tersebut terlihat pudar dan buram sehingga sejumlah angka nominal transaksi sulit dibaca. Kondisi ini dinilai menyulitkan proses pencocokan antara mutasi rekening dengan pembayaran angsuran yang sebelumnya telah dilakukan nasabah.

Dalam dokumen yang sama, tercantum plafon Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp750 juta. Sementara berdasarkan riwayat pencairan yang ditelusuri nasabah, dana yang terealisasi secara bertahap tercatat sekitar Rp740 juta.

Selisih sebesar Rp10 juta tersebut menjadi salah satu poin yang dimintakan penjelasan kepada pihak bank, termasuk mengenai status dan pencatatannya dalam administrasi kredit.

Kejanggalan yang dipersoalkan tidak hanya menyangkut dokumen administrasi.

Di lokasi tanah dan bangunan yang menjadi agunan kredit, ditemukan spanduk berwarna merah dengan logo BRI dan Danantara Indonesia yang memuat tulisan:

“TANAH & BANGUNAN INI AKAN DIJUAL MELALUI LELANG.”

Spanduk tersebut juga mencantumkan nama petugas bank, Frans, sebagai kontak person.

Pemasangan informasi tersebut dipertanyakan karena, berdasarkan informasi yang dihimpun, nasabah belum memperoleh dokumen yang mencantumkan nomor penetapan maupun jadwal lelang resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak BRI mengenai dasar dan tahapan pemasangan pengumuman tersebut serta status proses lelang agunan yang dimaksud.

Selain persoalan administrasi kredit, terdapat pula informasi mengenai dugaan adanya larangan atau pembatasan terhadap nasabah untuk menggunakan pendampingan kuasa hukum dalam menyelesaikan perselisihan dengan pihak bank.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari BRI. Nasabah pada prinsipnya berhak memperoleh informasi mengenai kewajiban kreditnya dan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both sides, tim wartawan secara resmi mendatangi Kantor BRI BO Ampana di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Senin (5/10/2026).

Kedatangan tersebut sekaligus untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan dan Permohonan Konfirmasi Investigasi Jurnalistik kepada pihak BRI BO Ampana.

Budi menjelaskan bahwa Pimpinan Cabang BRI BO Ampana sedang tidak berada di tempat karena menjalankan tugas dinas di luar daerah.

“Kami telah mengonfirmasikan hal ini ke atasan. Karena kewenangan untuk memberikan tanggapan resmi berada pada pimpinan, maka dijadwalkan pada minggu depan untuk mendapatkan jawaban resmi,” terang Budi kepada awak media.

Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI BO Ampana belum memberikan jawaban resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam surat konfirmasi investigasi.

Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak BRI BO Ampana untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan terhadap setiap informasi yang dimuat.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers dalam memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip praduga tak bersalah.

Redaksi akan memuat klarifikasi resmi dari pihak BRI pada kesempatan pertama setelah diterima.

 

Redaksi: Biro tojo una- una.

Berita Terkait

Kuasa Hukum UMKM Menyoroti Kebijakan PBJT di Touna
Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin
Data Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Buol Perkuat Statistik Sektoral
DPRD Touna Minta Data UMKM dan Sistem Pajak Makanan Diverifikasi
HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil
Kasus Sabu di Masama Masuk Tahap II Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Jaksa
URC Satreskrim Polresta Banggai Sisir Luwuk hingga Dini Hari Cegah Gangguan Kamtibmas
RKPDes Sirom 2027 Dibahas Kapolsek Lamala Tegaskan Warga Jangan Bakar Lahan Karhutla Mengintai

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:55 WITA

Kuasa Hukum UMKM Menyoroti Kebijakan PBJT di Touna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:29 WITA

Musibah Rumah Warga Bolobungkang Terbakar Dinsos Hadir Bawa Bantuan Hariadi Bola Sampaikan Pesan Bupati Turut Prihatin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:26 WITA

Data Jadi Kunci Pembangunan, Pemkab Buol Perkuat Statistik Sektoral

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:41 WITA

DPRD Touna Minta Data UMKM dan Sistem Pajak Makanan Diverifikasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:50 WITA

HUT ke 81 TNI Kapolsek Lamala Wayan Sukarman Datang Bawa Kejutan ke Koramil

Berita Terbaru

Topik Utama

Kuasa Hukum UMKM Menyoroti Kebijakan PBJT di Touna

Kamis, 8 Okt 2026 - 09:55 WITA