Suarautara.com, Banggai – Advokat Indra Dwianto mempertanyakan pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tanggul di Desa Gorontalo, Kabupaten Banggai.
Menurut Indra, penghentian penyidikan yang disampaikan pihak Kejari Banggai harusnya dibarengi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia menilai, apabila penyidik menghentikan penyidikan tanpa dasar SP3, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara prosedural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap tindakan penyidik harus sesuai dengan asas legalitas. Kalau memang penyidikan dihentikan, maka harus ada SP3 yang jelas,” tegas Indra, Selasa (1/10/2025).
Indra menambahkan, pihak Kejaksaan seharusnya memberikan dan menunjukkan surat SP3 terkait penghentian kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia berharap Kejari Banggai menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku kalau ada SP3 tunjukkan.
Ini penting agar publik mendapatkan kepastian hukum dan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
( AM’oks69 )