SUARAUTARA, Buol – Korban pelecehan seksual yang di ayah kandung sebut pria berinisial U adalah warga desa Doulan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah terhadap Bunga (21) anaknya kandungnya sendiri melapor ke Polres Buol, Jum’at (26/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Buol AKP. Heru Setiono SH. melalui Kanit PPA, Romy R Kadadia membenarkan adanya kejadian yang menimpa Bunga dan pihak keluarga korban telah melapor.
” Iya, keluarga korban sudah datang melapor bersama korban dan korban sudah dimintai keterangan beserta saksi-saksi, ” beber Kadadia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kanit PPA menjelaskan, pihaknya akan melakukan penjemputan pelaku yang saat ini masih ditahan di Polres Parimo.
“ untuk pelaku akan kami jemput di Polres Parimo untuk diboyong ke Buol, satu dua hari akan dijemput,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus Rudapaksa yang menimpa Bunga, saat ini dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Buol, dan rencanya Bunga Akan di Bawa kerumah Perlindungan Perempuan Guna mendapatkan pelayanan dari Psikolog.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa yang dilakukan ayah kandung itu terjadi sejak tahun 2009 silam hingga tahun 2022 dengan cara mengancam korban yang tak lain anak kandungnya sendiri untuk tidak melaporkan kepada siapapun apa yang terjadi, sehingga membuat korban yang kini berusia 21 tahun tak berdaya.
Dari pengakuan Bunga Kepada awak media, Sabtu (26/02/2022) saat ditemui dirumah keluarga korban tepatnya di Kelurahan Kali Kecamatan Biau, Bunga mengaku bahwa peristiwa yang menimpa dirinya dilakukan ayah kandungnya sendiri, sejak dirinya masih duduk dibangku sekolah dasar. ***
editor : Ruslan Panigoro

























