Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

Suarautara.com, Banggai – Ketua Pengadilan Negeri Banggai, Suhendra Saputra, S.H., M.H., memimpin sidang putusan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Masnur Fajar, pada Jumat (12/12/2025) di Pengadilan Negeri Luwuk.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhendra Saputra, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota. Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2025/PN Lwk, dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan” tidak terpenuhi secara hukum.

Peristiwa yang didakwakan diketahui terjadi pada Kamis, 12 September 2024, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dengan korban Luisa Feranda, yang saat itu merupakan pacar sekaligus calon pasangan terdakwa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa, belum pernah dihukum, serta fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan personal yang telah direncanakan menuju pernikahan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Martono Djibran, S.H., dari Kantor Hukum MD & Partners, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti. Dari proses persidangan, dakwaan tidak terbukti secara hukum, sehingga putusan bebas ini kami nilai sudah tepat dan adil,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada negara, dan terdakwa dinyatakan bebas murni.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Tingkatkan Bacaan Al-Qur’an, Majelis Taklim Hidayah Buol Gelar Pengajian Mingguan
Polsek Belitang III laksanakan Patroli Rutin jaga Kamtibmas antisipasi tindak kejahatan
Sekprov Tahlis Galang Tegaskan Temuan Dana BOS Finansial Wajib Dikembalikan
Babinsa Koramil 1308/LB – 01 Pantau Pos Kamling Warga Kilongan Keluhkan Lampu Jalan Tidak Menyala dan Masih Gelap
Peringati Isra Miraj di Masjid Agung An Nuur, Bupati Ajak Dalam Penguatan Ibadah Sholat dan Ciptakan Lingkungan Islamic
Harapan Perangkat Desa Dibandrol Harga, Kisah di Balik OTT KPK Bupati Pati
Perkuat Program Berani Cerdas, Pemprov Sulteng Jalin Kerja Sama Strategis dengan ITB
Dishub Buol Optimalkan Pengelolaan Parkir dan Pelabuhan Kumaligon, Target PAD 2026 Naik Rp50 Juta

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WITA

Tingkatkan Bacaan Al-Qur’an, Majelis Taklim Hidayah Buol Gelar Pengajian Mingguan

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:18 WITA

Polsek Belitang III laksanakan Patroli Rutin jaga Kamtibmas antisipasi tindak kejahatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:22 WITA

Sekprov Tahlis Galang Tegaskan Temuan Dana BOS Finansial Wajib Dikembalikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:41 WITA

Babinsa Koramil 1308/LB – 01 Pantau Pos Kamling Warga Kilongan Keluhkan Lampu Jalan Tidak Menyala dan Masih Gelap

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:08 WITA

Peringati Isra Miraj di Masjid Agung An Nuur, Bupati Ajak Dalam Penguatan Ibadah Sholat dan Ciptakan Lingkungan Islamic

Berita Terbaru