Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

Suarautara.com, Banggai – Ketua Pengadilan Negeri Banggai, Suhendra Saputra, S.H., M.H., memimpin sidang putusan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Masnur Fajar, pada Jumat (12/12/2025) di Pengadilan Negeri Luwuk.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhendra Saputra, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota. Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2025/PN Lwk, dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan” tidak terpenuhi secara hukum.

Peristiwa yang didakwakan diketahui terjadi pada Kamis, 12 September 2024, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dengan korban Luisa Feranda, yang saat itu merupakan pacar sekaligus calon pasangan terdakwa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa, belum pernah dihukum, serta fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan personal yang telah direncanakan menuju pernikahan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Martono Djibran, S.H., dari Kantor Hukum MD & Partners, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti. Dari proses persidangan, dakwaan tidak terbukti secara hukum, sehingga putusan bebas ini kami nilai sudah tepat dan adil,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada negara, dan terdakwa dinyatakan bebas murni.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Komitmen Bersih Narkoba
Polda Sumsel Latih 1.700 Ketua Siskamling, Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas Hingga Tingkat RT dan RW
Fasilitasi 80 Pasangan Warga, Polres OKU Timur Gelar Sidang Isbat Nikah Massal  
Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu
Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Puluhan Tabung Disita
O2SN SMA Tingkat Kabupaten Donggala 2026 Resmi Dibuka, Junjung Tinggi Sportivitas dan Raih Prestasi

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:44 WITA

Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran, Komitmen Bersih Narkoba

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:40 WITA

Polda Sumsel Latih 1.700 Ketua Siskamling, Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas Hingga Tingkat RT dan RW

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:31 WITA

Fasilitasi 80 Pasangan Warga, Polres OKU Timur Gelar Sidang Isbat Nikah Massal  

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WITA

Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

Berita Terbaru