Ketua PN Banggai Pimpin Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Terdakwa Diputus Bebas

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

foto istimewa : Saat Hakim Ketua Suhendra Saputra.S.H,.M.H Memimpin sidang di bantu Dua Wakil Hakim Anggota dan Tersangka bersama Pengacara serta jaksa penuntut umum

Suarautara.com, Banggai – Ketua Pengadilan Negeri Banggai, Suhendra Saputra, S.H., M.H., memimpin sidang putusan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Masnur Fajar, pada Jumat (12/12/2025) di Pengadilan Negeri Luwuk.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhendra Saputra, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota. Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2025/PN Lwk, dengan dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Majelis Hakim menilai bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan, unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan” tidak terpenuhi secara hukum.

Peristiwa yang didakwakan diketahui terjadi pada Kamis, 12 September 2024, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dengan korban Luisa Feranda, yang saat itu merupakan pacar sekaligus calon pasangan terdakwa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa, belum pernah dihukum, serta fakta bahwa hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan personal yang telah direncanakan menuju pernikahan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Martono Djibran, S.H., dari Kantor Hukum MD & Partners, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti. Dari proses persidangan, dakwaan tidak terbukti secara hukum, sehingga putusan bebas ini kami nilai sudah tepat dan adil,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada negara, dan terdakwa dinyatakan bebas murni.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Cegah Bullying Sejak Dini Bhabinkamtibmas Polsek Toili Edukasi Siswa MIS Tirtasari
Karhutla di Poh Pagimana Polisi Bersama TNI dan Basarnas Berjibaku Padamkan Api
500 Guru TK Negeri Pembina se-Jatim Praktik Cipta Lagu Anak di Pendopo Bupati Bondowoso, Dari Workshop Cipta Lagu Jadi Ruang Kreatif Guru
Kodim 1308/LB Buka Open Turnamen Karate INKAI Banggai Bersaudara Semarakkan HUT ke 81 TNI
Kodim 0823/Situbondo Gelar TNI Peduli Sampah, Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Mimbaan
Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa
Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB
Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:51 WITA

Cegah Bullying Sejak Dini Bhabinkamtibmas Polsek Toili Edukasi Siswa MIS Tirtasari

Minggu, 20 September 2026 - 13:17 WITA

Karhutla di Poh Pagimana Polisi Bersama TNI dan Basarnas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 20 September 2026 - 05:13 WITA

500 Guru TK Negeri Pembina se-Jatim Praktik Cipta Lagu Anak di Pendopo Bupati Bondowoso, Dari Workshop Cipta Lagu Jadi Ruang Kreatif Guru

Sabtu, 19 September 2026 - 14:16 WITA

Kodim 1308/LB Buka Open Turnamen Karate INKAI Banggai Bersaudara Semarakkan HUT ke 81 TNI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:58 WITA

Kodim 0823/Situbondo Gelar TNI Peduli Sampah, Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Mimbaan

Berita Terbaru