Sebab ujar Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Boltim persoalan yang ada di IUP Nomontang sangat banyak, bahkan sudah berapa kali kami lakukan RDP sampai turun lokasi untuk mengkroscek laporan masyarakat setempat, ormas bahkan media massa terkait bobroknya pengelolaan amdal yang dilakukan oleh oknum anggota KUD dan terkesan ada pembiaran dari pengurus KUD.
Sehingga itu dengan dugaan banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh KUD nomontang maka perlu Kami dari Komisi II dorong dan meminta dari kementrian yang berkoompoten untuk menurunkan status IUP OP KUD nomontang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat lokasi pertambangan yang ada di Desa lanud itu sudah sejak jaman belanda dikelola oleh masyarakat yang ada di Kec. Modayag.
Dan kami juga telah mengusulkan bahwa ada tiga lokasi diwilayah Boltim untuk dijadikan WPR salah satunya di lokasi desa lanud, tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD. Kab. Boltim Sofyan Alhabsy juga berikan apresiasi yang tinggi pada Pemerintah Pusat dalam hal ini kementrian kalau benar adanya pencabutan izin IUP OP KUD nomontang.
Sebab ujar Politikus dari Partai PKB ini bahwa selama turun di lokasi pertambangan dalam rangka pengawasan yang melekat dan menjadi tugas kami, bahwa lokasi IUP nomontanglah yang paling bobrok dalam pengelolaan Amdal.
Mulai dari pengelolaan Amdal, landrent/royalti yang disetorkan ke kas Negara seharusnya hanya 3.75 % , tapi pihak KUD mematok harga sebanyak 10% untuk setiap anggota KUD dari hasil harga jual emas yang diperoleh perbulanya, belum lagi dana pasca tambang yang berfariasi yang diwajibkan oleh pengurus setiap pertiga bulan, yang seharusnya itu disetorkan satu kali oleh setiap anggota selama anggota itu masih mengelola di lokasi IUP nomontang dan dana operasional KUD nomontang sebesar Rp. 10 juta perbulanya yang dibebankan keanggota, “ini namanya pemerasan oleh pihak KUD”.
Sehingga itu saya atas nama pribadi dan atas nama ketua Komisi II DPRD Boltim mendorong Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian yang berkoompoten benar-benar mencabut izin IUP OP KUD nomontang, dan mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Lanud bahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim untuk mendukung eks IUP KUD tersebut dijadikan WPR dan dikelola Oleh BumDes, tegasnya.