Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus dengan 5 Penyesuaian Ini

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SUARAUTARA.COM –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Namun, Jokowi menyebut, setidaknya ada lima penyesuaian atau perubahan dari aturan sebelumnya.

“Akan ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Ahad, 25 Juli 2021.

Penyesuaian tersebut di antaranya, sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatanyang ketat.
  2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

  1. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
  2. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  3. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19, pemerintah meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan terperinci akan dilakukan menko atau menteri terkait.[tempo]

Berita Terkait

Keluarga Desak Polisi, Pelaku Penganiayaan Anak di Langowan, Diminta Segera Ditangkap
Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU
Kapolres Banggai Terima Apresiasi dari KPP Pratama Luwuk atas Kepatuhan Pajak
KPU Banggai Selesaikan Perakitan Kotak Suara Untuk PSU, Logistik Siap Didistribusikan
Wali kota dan Wawali Kota Kotamobagu Ikuti Prosesi Adat Poponikan Kon Komalig
Wali kota Wakil Wali kota Kotamobagu Ikuti Prosesi Adat Poponikan Kon Komalig
Jelang Idul Fitri, Bupati Minahasa Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil
DPD IMO Magetan Gelar Bagi Makan Sahur Gratis dalam Program SOTR

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:01 WITA

Keluarga Desak Polisi, Pelaku Penganiayaan Anak di Langowan, Diminta Segera Ditangkap

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:32 WITA

Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:11 WITA

Kapolres Banggai Terima Apresiasi dari KPP Pratama Luwuk atas Kepatuhan Pajak

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:35 WITA

KPU Banggai Selesaikan Perakitan Kotak Suara Untuk PSU, Logistik Siap Didistribusikan

Senin, 24 Maret 2025 - 20:56 WITA

Wali kota dan Wawali Kota Kotamobagu Ikuti Prosesi Adat Poponikan Kon Komalig

Berita Terbaru