DaerahKab.BuolPemerintahanPolitikTopik Utama

Ini kata Kaban Inspektorat Buol Terkait Calon Kades Petahana

Buol, SUARAUTARA.COM – Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Buol, Drs.Ariyanto Rioeh, kepada suarautara.com, Sabtu 07/08/2021) saat dikonfirmasi via pesan wastapp mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu bagi para calon kepala desa petahana untuk secepatnya menyelesaikan persoalan administrasi terkait adanya temuan dalam pengelolaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun-tahun sebelumnya jika ingin maju lagi pada Pilkades serentak September mendatang.

Pernyataan Kaba Inspektorat Buol ini berkaitan dengan Perbup No.7 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 27, pada ayat 4 disebutkan, ” kepala desa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat sebagai bentuk dan wujud nyata laporan penyelengaraan pemerintahan desa yang berkualitas ini dapat dimaknai bahwa surat keterangan bebas temuan dari inspektorat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan penyelengaraan pemerintahan desa LPPD,

Kami memberikan waktu kepada mereka (kades petahan red) untuk menyelesaikannya, pintu kantor terbuka lebar jika ingin mencalonkan diri, ini bukan kehendak kami dari Inspektorat, akan tetapi sudah menjadi sebuah aturan yang mau tidak mau harus dijalankan dan dijunjung tinggi,” kata Kaban Inspektorat.

Memang jika dilihat dari waktu yang ada, seharusnya para calon kades petahana ini sudah menyelesaikannya, sehingga rekomendasi dari Inspektorat sudah terbit.

Jika pengurusannya cepat sebelum batas waktu dari PPKD pada tanggal 14 nanti, maka rekomnya segera keluar, dan persoalan administrasi persyaratan itu ranahnya dari PPKD dan Panitia Panwas didesa masing-masing, kami hanya mengeluarkan rekom terkait hasil temuan dan penyelesaiannya secara administrasi.” Tutup Ariyanto.

 

 

 

 

(uchan/jaya)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button