Ini kata Kaban Inspektorat Buol Terkait Calon Kades Petahana

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Buol, Drs.Ariyanto Rioeh, kepada suarautara.com, Sabtu 07/08/2021) saat dikonfirmasi via pesan wastapp mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu bagi para calon kepala desa petahana untuk secepatnya menyelesaikan persoalan administrasi terkait adanya temuan dalam pengelolaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun-tahun sebelumnya jika ingin maju lagi pada Pilkades serentak September mendatang.

Pernyataan Kaba Inspektorat Buol ini berkaitan dengan Perbup No.7 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 27, pada ayat 4 disebutkan, ” kepala desa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat sebagai bentuk dan wujud nyata laporan penyelengaraan pemerintahan desa yang berkualitas ini dapat dimaknai bahwa surat keterangan bebas temuan dari inspektorat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan penyelengaraan pemerintahan desa LPPD,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami memberikan waktu kepada mereka (kades petahan red) untuk menyelesaikannya, pintu kantor terbuka lebar jika ingin mencalonkan diri, ini bukan kehendak kami dari Inspektorat, akan tetapi sudah menjadi sebuah aturan yang mau tidak mau harus dijalankan dan dijunjung tinggi,” kata Kaban Inspektorat.

Memang jika dilihat dari waktu yang ada, seharusnya para calon kades petahana ini sudah menyelesaikannya, sehingga rekomendasi dari Inspektorat sudah terbit.

Jika pengurusannya cepat sebelum batas waktu dari PPKD pada tanggal 14 nanti, maka rekomnya segera keluar, dan persoalan administrasi persyaratan itu ranahnya dari PPKD dan Panitia Panwas didesa masing-masing, kami hanya mengeluarkan rekom terkait hasil temuan dan penyelesaiannya secara administrasi.” Tutup Ariyanto.

 

 

 

 

(uchan/jaya)

.

Berita Terkait

Bangun Jembatan Merah Putih untuk Akses Warga dan Anak Sekolah di Jatibanteng, Kapolres Pimpin Kerja Bakti 
Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor
Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan
Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata
Bupati Touna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Al Wahdah
124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas
Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Langkah Antisipatif Hadapi Bencana Elnino

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WITA

Bangun Jembatan Merah Putih untuk Akses Warga dan Anak Sekolah di Jatibanteng, Kapolres Pimpin Kerja Bakti 

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WITA

Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WITA

Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan

Jumat, 24 April 2026 - 14:12 WITA

Bupati Touna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Al Wahdah

Berita Terbaru