Ini kata Kaban Inspektorat Buol Terkait Calon Kades Petahana

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Buol, Drs.Ariyanto Rioeh, kepada suarautara.com, Sabtu 07/08/2021) saat dikonfirmasi via pesan wastapp mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu bagi para calon kepala desa petahana untuk secepatnya menyelesaikan persoalan administrasi terkait adanya temuan dalam pengelolaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun-tahun sebelumnya jika ingin maju lagi pada Pilkades serentak September mendatang.

Pernyataan Kaba Inspektorat Buol ini berkaitan dengan Perbup No.7 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 27, pada ayat 4 disebutkan, ” kepala desa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat sebagai bentuk dan wujud nyata laporan penyelengaraan pemerintahan desa yang berkualitas ini dapat dimaknai bahwa surat keterangan bebas temuan dari inspektorat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan penyelengaraan pemerintahan desa LPPD,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami memberikan waktu kepada mereka (kades petahan red) untuk menyelesaikannya, pintu kantor terbuka lebar jika ingin mencalonkan diri, ini bukan kehendak kami dari Inspektorat, akan tetapi sudah menjadi sebuah aturan yang mau tidak mau harus dijalankan dan dijunjung tinggi,” kata Kaban Inspektorat.

Memang jika dilihat dari waktu yang ada, seharusnya para calon kades petahana ini sudah menyelesaikannya, sehingga rekomendasi dari Inspektorat sudah terbit.

Jika pengurusannya cepat sebelum batas waktu dari PPKD pada tanggal 14 nanti, maka rekomnya segera keluar, dan persoalan administrasi persyaratan itu ranahnya dari PPKD dan Panitia Panwas didesa masing-masing, kami hanya mengeluarkan rekom terkait hasil temuan dan penyelesaiannya secara administrasi.” Tutup Ariyanto.

 

 

 

 

(uchan/jaya)

.

Berita Terkait

Bupati Minahasa Paparkan Laporan Pertanggungjawaban 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD
Bupati Minahasa Robby Dondokambey Jalani Ujian Proposal Disertasi di UNIMA
Nofan Optimis Bawa Spartan FC Raih Trofi Juara di Final Derby Kompleks Liga Ramadhan Apastu Cup 2025
Sekda Minahasa Pimpin Rakor, Dorong Optimalisasi Program 100 Hari Kerja RD-Vasung di Sektor Kesehatan
Gelar Pangan Murah Pemkab Minahasa dan Kejari Minahasa, Ringankan Beban Masyarakat
Keluarga Desak Polisi, Pelaku Penganiayaan Anak di Langowan, Diminta Segera Ditangkap
Sesuai Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.Bawaslu Banggai Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 03 di Wilayah PSU
Kapolres Banggai Terima Apresiasi dari KPP Pratama Luwuk atas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:11 WITA

Bupati Minahasa Paparkan Laporan Pertanggungjawaban 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:36 WITA

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Jalani Ujian Proposal Disertasi di UNIMA

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:57 WITA

Nofan Optimis Bawa Spartan FC Raih Trofi Juara di Final Derby Kompleks Liga Ramadhan Apastu Cup 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:10 WITA

Sekda Minahasa Pimpin Rakor, Dorong Optimalisasi Program 100 Hari Kerja RD-Vasung di Sektor Kesehatan

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:28 WITA

Gelar Pangan Murah Pemkab Minahasa dan Kejari Minahasa, Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terbaru