Ini kata Kaban Inspektorat Buol Terkait Calon Kades Petahana

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Buol, Drs.Ariyanto Rioeh, kepada suarautara.com, Sabtu 07/08/2021) saat dikonfirmasi via pesan wastapp mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu bagi para calon kepala desa petahana untuk secepatnya menyelesaikan persoalan administrasi terkait adanya temuan dalam pengelolaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun-tahun sebelumnya jika ingin maju lagi pada Pilkades serentak September mendatang.

Pernyataan Kaba Inspektorat Buol ini berkaitan dengan Perbup No.7 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 27, pada ayat 4 disebutkan, ” kepala desa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat sebagai bentuk dan wujud nyata laporan penyelengaraan pemerintahan desa yang berkualitas ini dapat dimaknai bahwa surat keterangan bebas temuan dari inspektorat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan penyelengaraan pemerintahan desa LPPD,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami memberikan waktu kepada mereka (kades petahan red) untuk menyelesaikannya, pintu kantor terbuka lebar jika ingin mencalonkan diri, ini bukan kehendak kami dari Inspektorat, akan tetapi sudah menjadi sebuah aturan yang mau tidak mau harus dijalankan dan dijunjung tinggi,” kata Kaban Inspektorat.

Memang jika dilihat dari waktu yang ada, seharusnya para calon kades petahana ini sudah menyelesaikannya, sehingga rekomendasi dari Inspektorat sudah terbit.

Jika pengurusannya cepat sebelum batas waktu dari PPKD pada tanggal 14 nanti, maka rekomnya segera keluar, dan persoalan administrasi persyaratan itu ranahnya dari PPKD dan Panitia Panwas didesa masing-masing, kami hanya mengeluarkan rekom terkait hasil temuan dan penyelesaiannya secara administrasi.” Tutup Ariyanto.

 

 

 

 

(uchan/jaya)

.

Berita Terkait

TNI Hadiri Musdes Penetapan RKP Desa,2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Tanjung Kamalr
Coaching Clinic Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Tingkatkan Kemampuan Komputer Penyidik Polres Situbondo
Warga Pasar Baru Baturaja Timur Gotong Royong Bongkar Rumah Tak Layak Huni
Wakili Bupati Banggai Kadispora Banggai Tutup Lomba SKJ Tingkat Pelajar 2026 Dorong Sekolah Tingkatkan Prestasi dan Budaya Hidup Sehat
Kejari Tolitoli Musnahkan Sabu senilai Rp200 Juta Lebih dengan Cara Diblender
Kodim Situbondo Perkuat Komitmen Perangi Narkoba Lewat Sosialisasi 4GN
Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah
Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:17 WITA

TNI Hadiri Musdes Penetapan RKP Desa,2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Tanjung Kamalr

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:39 WITA

Coaching Clinic Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Tingkatkan Kemampuan Komputer Penyidik Polres Situbondo

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:39 WITA

Warga Pasar Baru Baturaja Timur Gotong Royong Bongkar Rumah Tak Layak Huni

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WITA

Wakili Bupati Banggai Kadispora Banggai Tutup Lomba SKJ Tingkat Pelajar 2026 Dorong Sekolah Tingkatkan Prestasi dan Budaya Hidup Sehat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:10 WITA

Kejari Tolitoli Musnahkan Sabu senilai Rp200 Juta Lebih dengan Cara Diblender

Berita Terbaru