Ini kata Kaban Inspektorat Buol Terkait Calon Kades Petahana

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, SUARAUTARA.COM – Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Buol, Drs.Ariyanto Rioeh, kepada suarautara.com, Sabtu 07/08/2021) saat dikonfirmasi via pesan wastapp mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu bagi para calon kepala desa petahana untuk secepatnya menyelesaikan persoalan administrasi terkait adanya temuan dalam pengelolaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun-tahun sebelumnya jika ingin maju lagi pada Pilkades serentak September mendatang.

Pernyataan Kaba Inspektorat Buol ini berkaitan dengan Perbup No.7 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 27, pada ayat 4 disebutkan, ” kepala desa wajib melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat sebagai bentuk dan wujud nyata laporan penyelengaraan pemerintahan desa yang berkualitas ini dapat dimaknai bahwa surat keterangan bebas temuan dari inspektorat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Laporan penyelengaraan pemerintahan desa LPPD,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami memberikan waktu kepada mereka (kades petahan red) untuk menyelesaikannya, pintu kantor terbuka lebar jika ingin mencalonkan diri, ini bukan kehendak kami dari Inspektorat, akan tetapi sudah menjadi sebuah aturan yang mau tidak mau harus dijalankan dan dijunjung tinggi,” kata Kaban Inspektorat.

Memang jika dilihat dari waktu yang ada, seharusnya para calon kades petahana ini sudah menyelesaikannya, sehingga rekomendasi dari Inspektorat sudah terbit.

Jika pengurusannya cepat sebelum batas waktu dari PPKD pada tanggal 14 nanti, maka rekomnya segera keluar, dan persoalan administrasi persyaratan itu ranahnya dari PPKD dan Panitia Panwas didesa masing-masing, kami hanya mengeluarkan rekom terkait hasil temuan dan penyelesaiannya secara administrasi.” Tutup Ariyanto.

 

 

 

 

(uchan/jaya)

.

Berita Terkait

Razia Gabungan Pajak Kendaraan Digelar di Langowan, Wabup Minahasa Pantau Langsung
Jelang Pengucapan Syukur, Bupati Minahasa Sidak Harga Sembako di Pasar Tondano
Bertambah Lagi, Warga Molobog Laporkan Cukong Pelaku PETI ke Polisi
Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng
504 Pelanggaran Terjaring di Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2025
Panjang Runway Bandara Bolmong 1600 Meter, Sangat Layak Didarati Pesawat ATR-72 
Banyak Pejabat Pemkab Bolmong Rangkap Jabatan, Inakor: Kinerja Pejabat Tidak Efektif
Pegawai PPPK Tahun 2024 Diduga “Siluman”, 52 Orang Gagal Diangkat

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:28 WITA

Razia Gabungan Pajak Kendaraan Digelar di Langowan, Wabup Minahasa Pantau Langsung

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:08 WITA

Jelang Pengucapan Syukur, Bupati Minahasa Sidak Harga Sembako di Pasar Tondano

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:53 WITA

Bertambah Lagi, Warga Molobog Laporkan Cukong Pelaku PETI ke Polisi

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:06 WITA

Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:03 WITA

504 Pelanggaran Terjaring di Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2025

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bertambah Lagi, Warga Molobog Laporkan Cukong Pelaku PETI ke Polisi

Selasa, 15 Jul 2025 - 18:53 WITA

Hukum & Kriminal

504 Pelanggaran Terjaring di Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2025

Selasa, 15 Jul 2025 - 13:03 WITA