SuaraUtara.com, Touna – Komisi III DPRD Kabupaten Tojo Una-Una meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data UMKM, aplikasi pajak, serta piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman sebesar 10 persen.
Permintaan tersebut tertuang dalam rekomendasi Komisi III DPRD Touna Nomor 170/206/DPRD/2026, yang merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 7 Oktober 2026 di Ampana.
RDPU dihadiri Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Asisten III, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Touna, di antaranya Fitri M.I. Lahay, S.Farm dan Ilham J. Lamauseng, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perindagkop, DPMPTSP, Kabag Hukum, sejumlah camat, serta perwakilan pelaku UMKM.
Dalam rekomendasinya, Komisi III meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengklarifikasi dan memverifikasi temuan BPK terkait penggunaan aplikasi pajak online. Verifikasi tersebut mencakup akurasi data, dasar pengenaan pajak, hingga besaran tagihan yang muncul dalam sistem.
Bapenda bersama Dinas Perindagkop juga diminta melakukan pendataan ulang UMKM secara menyeluruh dan berkala. Langkah tersebut dinilai penting agar pemungutan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi usaha serta ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD menyoroti piutang pajak tahun 2025. Terhadap wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan namun belum mampu membayar, DPRD meminta dilakukan pemeriksaan satu per satu untuk memastikan kebenaran data dan kondisi usaha masing-masing. Hasil pemeriksaan tersebut diminta dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi III juga meminta pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi tertulis mengenai penerapan PBJT makanan dan minuman. Hal itu dinilai penting karena masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami secara jelas mekanisme pemungutan dan pembayaran pajak.
Dalam RDPU turut terungkap adanya keluhan mengenai perbedaan data penjualan. Salah satu laporan menyebut jumlah penjualan mencapai 100 porsi, sementara yang tercatat dalam aplikasi hanya 20 porsi.
Komisi III menegaskan, pajak 10 persen merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen sesuai ketentuan, bukan menjadi beban langsung penjual.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Tojo Una-Una, Mohamad Isa Ashar Latimumu, S.H., menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil RDPU dan rekomendasi DPRD.
Ia mengatakan Bapenda akan melakukan pendataan ulang, klarifikasi terhadap penggunaan aplikasi pajak, serta verifikasi piutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, DPRD meminta pemerintah daerah membenahi terlebih dahulu regulasi, sistem aplikasi, dan validitas data wajib pajak sebelum melakukan penagihan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih transparan, akurat, dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pelaku UMKM.
Biro :suarautara touna



















