SUARAUTARA.COM (Buol) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buol menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha dan pengawasan perizinan Berbasis Risiko menuju perizinan yang mudah cepat dan bebas pungli serta ramah investasi.
Kegiatan ini dilaksanakan di kecamatan Bunobogu, Selasa 17 Juli 2023 dan dihadiri Sekda Buol Drs Moh Suprizal Jusuf, MM, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buol, Camat Bunobogu,para kepala bidang dan serta peserta Bimtek.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 pelaku usaha sektor perdagangan di dua kecamatan yaitu kec.Bunobogu da Gadung. khususnya yang menjalankan usaha kecil.
Sekertaris Daerah Drs Mohammad Suprizal Yusuf MM, menghadiri sekaligus membuka Bimtek yang diikuti para pelaku usaha di wilayah itu.
Sekda Suprizal Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPMPTSP Kab.Buol dalam rangka meningkatkan nilai kepatuhan pelaku usaha (NKPU).
“Kami menyelenggarakan kegiatan, baik itu pengawasan langsung ke lokasi usaha maupun bimbingan teknis seperti ini, dalam rangka meningkatkan nilai kepatuhan pelaku usaha. Jadi jangan dikira kami ini tidak peduli kepada pelaku usaha. Justru melalui kegiatan seperti ini kami coba mendekat ke pelaku usaha. Apa yang menjadi kendala pelaku usaha, kami akomodir dan kami coba beri solusi sesuai dengan kewenangan kami di DPMPTSP Kab.Buol ,” tutur Sekda
Mewakili Pemda Buol kami menyambut positif atas terlaksananya kegiatan Bimtek ini sebagai langkah startegi ,informatif dan edukasi terhadap rekan – rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang di nilai berdasarkan risiko terhadap jenis usaha yang dijalankan.” terang Panglima ASN Buol ini.
Ia menambahkan, Jika kita sedikit menengok kebelakang bahwa sebelumnya seluruh jenis usaha kecil menengah bahkan skala besar .UMKM seluruh berbasis izin tidak berdasarkan faktor risiko sehingga tidak ada kemudahan- Kemudahan yang diperoleh sperti dapat mengakses sendiri aplikasi periizninannya.
Pemerintah Indonesia Melakukan Terobosan dengan mengesahkan Minibus Law yaitu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan salah satu tujuan adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistim perizinan yang sederhana . atas kondisi tersebut” Penyelenggara perizinan berusaha mengalami perubahan total dimana penyelenggaraannya tidak bisa berbasis izin namun berbasis risiko dan semuanya diproses melalui aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS- RBA.
Sementara itu, Kdis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buol Moh. Abdi Turungku SH. mengharapkan kepada peserta agar dapat mengikuti Bimtek dengan serius, karena ilmu yang akan disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya, baik itu berupa pengurusan izin usaha, Sertifikat Standar dan lain sebagainya, yang kesemuanya dinilai berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Sehubungan dengan Aplikasi yang dikenal dengan OSS-RBA terkait perizinan berusaha adalah salah satu Pelayanan Online oleh karena itu dapat kita pahami bersama bahwa modernisasi di negeri ini ditandai dengan era digitalisasi dan pelayanan online. bahkan secara umum telah menjadikan segala aktifitas lebih efesien disegi tenaga biaya,waktu dan beban pikiran manusia semakin produktif .
Di daerah ini menurutnya, terdapat banyak potensi sumber daya alam (SDA) Biotik maupun sumber daya abiotik yang dapat kita gali dan di kembangkan sehingga menjadi peluang investasi ,sekaligus penunjang kemajuan dan kesejatraan daerah.tentu kita semua tidak ingin potensi investasi yang ada kabupaten buol tidak tergali atau tidak di kelola hanya karena terkendala dengan proses periizinan yang sulit diperoleh.” tandasnya.
Sumber : Diskominfo/ Editor : Ucan

















