SUARAUTARA.(BOLMONG) – Oknum Mantan Sangadi Gogaluman kecamatan Poigar berinisial AT alias Alfian terancam berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya AT di duga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku kapasitasnya sebagai kepala desa saat menjabat sangadi Gogaluman.
AT di duga melakukan manipulasi data terkait Penerbitan Surat Kard Tanah (SKT) 40 an hektar tanah untuk kepentingan penerbitan Sertifikat tanah Eks PT Poigar yang saat itu di duduki oleh Masyarakat Desa Tiberias
Dalam UU No 5 Tahun 1960 atau disebut juga UU Agraria memuat beberapa ketentuan dan syarat penerbitan sertifikat tanah di antaranya beberapa persyaratan penerbitan Sertifikat tanah. Sesuai aturan yang punya kewenangan memasukan permohonan Penerbitan Sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Negara adalah kepala desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi di dapat media ini dari sumber yang dapat di percaya bahwa tahun 2015 Pemdes Gogaluman yang saat itu di bawah pemerintahan Sangadi AT, Memasukan permohonan ke BPN Bolmong untuk di terbitkan Sertifikat untuk 40 an hektar lahan di wilayah HGU Poigar.
Menariknya Pemdes Tiberias mengklaim bahwa tanah/lahan yang di masukan oleh Pemdes Gogaluman tersebut berada di wilayah kepolisian desa tiberias. Hal ini tentunya perlu di seriusi oleh berbagai pihak termasuk pemkab bolmong dan Aparat penegak hukum untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
Pasalnya terbitnya sertifikat tersebut tak di ketahui Pemerintah desa Tiberias karena data kard desa diduga dimanipulasi oleh pemdes Gogaluman. Padahal wilayah tersebut berada di wilayah desa tiberias.
Terpisah mantan Sangadi gogaluman Alfian tamahiwu di konfirmasi media ini lewat seluler membenarkan informasi penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Iya benar saat itu pemdes gogaluman telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah ke Badan pertanahan Nasional (BPN) Bolmong. Namun saat itu kami sempat batalkan karena pemilik lahan ingkar janji dan tidak komitmen dengan kesepakatan bahwa di atas lahan tersebut akan di adakan TPU (Tanah pekuburan umum). Kami sendiri kaget kenapa tiba-tiba sertifikat tanah tersebut terbit di tahun 2022 ini padahal sempat kami batalkan.
Namun menurut Alfian pemdes gogaluman mengajukan permohonan Penerbitan sertifikat tanah karena memang lahan tersebut berada di wilayah Gogaluman karena posisi desa tiberias berbatasan dengan Poigar sehingga wilayah tiberias hanya di sekitar pemukiman warga. Sehingga saat itu kami kordinasi kan dengan BPN bolmong apakah bisa di ajukan dan mereka mengiyakan, ” Tandas Alfian.
Lebih lanjut kata Alfian pada dasarnya pemdes hanya mengajukan permohonan ke BPN bolmong sehingga dirinya juga tidak begitu yakin jika sertifikat tanah tersebut akan terbit karena sudah di batalkan tapi dirinya juga kaget kenapa tahun ini sertifikat tersebut bisa terbit, ” Imbuhnya.
Di ketahui HGU eks PT Poigar saat ini sudah menjadi hak milik PT Swadaya Mitra Perkasa dan tidak lama lagi akan beroperasi.(Tim)