Banggai, Suarautara.com – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO secara resmi membuka Rapat Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta pembahasan permasalahan distribusi Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Banggai, Senin (8/9/2025), bertempat di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Kegiatan ini menjadi forum penting yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat pengawas, hingga pelaku usaha distribusi untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan harga serta persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh LPG 3 Kg.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai, Drs. Natalia Patolemba, M.Si, menyampaikan bahwa HET LPG 3 Kg telah diatur melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Harga LPG subsidi tersebut mengalami kenaikan Rp2.000–Rp2.500 dibanding periode sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Kabupaten Banggai, daftar HET ditetapkan sebagai berikut :
A.) Radius 0–60 Km: Rp20.000 (harga pangkalan Rp17.500, margin Rp2.500).
B.) Radius 60–120 Km: Rp22.000 (harga pangkalan Rp19.500, margin Rp2.500).
C.) Radius 121–180 Km: Rp24.000 (harga pangkalan Rp21.000, margin Rp3.000).
Berdasarkan survei lapangan, Disperindag menemukan sejumlah permasalahan di antaranya harga jual melebihi HET, pangkalan fiktif, keterlambatan distribusi, tabung gas dengan isi tidak sesuai, hingga adanya pedagang pengecer yang menimbun puluhan tabung untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
Menanggapi hal itu, Bupati Amirudin menegaskan bahwa distribusi LPG subsidi harus dikawal secara ketat agar tepat sasaran.
Untuk pangkalan yang tidak memiliki izin, harus ditutup. Kita semua juga harus memastikan penjualan tidak melebihi HET,” tegas Amirudin.
Ia juga meminta Tim Satgas Distribusi BBM dan LPG 3 Kg yang melibatkan unsur camat, TNI, Polri, Satpol PP, serta lurah dan kepala desa untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Banggai memberikan penghargaan kepada Pangkalan Mitra Muda Kecamatan Simpang Raya yang dinilai menjual LPG sesuai HET.
Pangkalan ini mendapat tambahan kuota dari 50 menjadi 100 tabung, serta hadiah uang tunai Rp5 juta.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab yang dipimpin Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari.
Dalam sesi tersebut, berbagai masukan disampaikan untuk mencari solusi konkret atas persoalan distribusi LPG 3 Kg di Banggai.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk menerbitkan Surat Edaran terkait aturan distribusi LPG 3 Kg.
Edaran ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memastikan ketersediaan LPG subsidi dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Rapat turut dihadiri para camat se-Kabupaten Banggai, jajaran Kodim 1308/LB, Polres Banggai, Satpol PP, lurah, kepala desa, serta agen dan pemilik pangkalan LPG 3 Kg.
( AM’oks69 )